JAKARTA, MEDIAINDONESIA.asia - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dimaksudkan untuk melarang kritik terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Menurut Eddy, sapaan akrab Edward Omar Sharif Hiariej pemahaman Pasal 218 harus dibaca secara utuh bersama dengan bagian penjelasannya.
“Tolong membaca Pasal 218 (KUHP) ini sekaligus dengan penjelasannya. Penjelasan itu utuh dikatakan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya tidak melarang kritik,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Dia menegaskan, yang dilarang dalam Pasal 218 KUHP adalah perbuatan menista atau memfitnah Presiden dan/atau Wakil Presiden, bukan menyampaikan kritik.
“Menista itu contohnya adalah ya kebun binatang keluar lah dengan menghujat seseorang, atau memfitnah. Kalau memfitnah, saya kira di mana pun di dunia ini yang namanya memfitnah itu adalah tindak pidana,” katanya.
Eddy menjelaskan, dalam penjelasan Pasal 218 KUHP ditegaskan bahwa kritik yang dilakukan untuk kepentingan umum tidak dapat dipidana. Salah satu bentuk kritik yang secara eksplisit dilindungi adalah aksi unjuk rasa.
“Jadi, Pasal 218 beserta penjelasannya itu kalau dibaca utuh, maka terlihat jelas antara bagaimana itu menghina dalam konteks menista atau fitnah, dan yang berikut adalah soal kritik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eddy juga menjelaskan alasan pemerintah tidak menggunakan pasal penghinaan umum, melainkan mengatur secara khusus penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 218 KUHP.
“Kalau dikatakan tidak perlu ada pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden karena itu bisa masuk dalam pasal penghinaan biasa, maka saya katakan pasal makar yang pembunuhan terhadap Presiden dan Wakil Presiden itu dihapus saja. Toh ada pasal pembunuhan biasa?” katanya.
Ia melanjutkan, keberadaan pasal khusus tersebut bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan menegaskan kedudukan Presiden dan Wakil Presiden sebagai primus inter pares.
“Artinya apa saudara-saudara? Penyerangan harkat dan martabat Presiden ini sama sekali bukan bentuk diskriminasi, tetapi ini adalah primus inter pares. Presiden dan Wakil Presiden itu adalah yang utama di antara yang sederajat,” ujarnya.
Demi Kepentingan Umum
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ditandatangani oleh Pesiden ke-7 RI, Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 624, KUHP baru tersebut mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada 2 Januari 2026.
Dalam Pasal 218 ayat (1) KUHP, diatur bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Namun, Pasal 218 ayat (2) menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Dalam penjelasannya, kepentingan umum dimaknai sebagai upaya melindungi kepentingan masyarakat melalui kebebasan berekspresi dan berdemokrasi, termasuk melalui unjuk rasa.
Laporan : Mintra
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

