
“Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan ada fakta tersangka, HBS dalam mengalami masa pengobatan pemulihan akibat kecelakaan terjadi Desember 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (14/2/2026). Namun demikian, Budi menegaskan bahwa proses perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pelimpahan berkas perkara juga akan segera dikirim kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
“Proses perkara tetap berjalan, pemberkasan segera akan dikirim kepada pihak kejaksaan,” tegasnya.
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anggota Banser di sebuah acara. Keputusan ini tertuang dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026.
"Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Awaludin Kanur.
Status tersangka ditetapkan setelah gelar perkara atas penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan 22 September 2025, dengan register LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Dari hasil gelar, status Bahar dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Laporan : Mirna
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini
