Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Indeks Berita

AMTI Tolak Batasan Tar-Nikotin Rendah: Ancam Kretek & Picu Rokok Ilegal

Senin, 23 Februari 2026 | 11:00:00 AM WIB Last Updated 2026-02-23T03:00:00Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Rencana penetapan yang memperketat batas kadar tar dan nikotin pada produk tembakau memicu kekhawatiran. Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia  (AMTI) menilai, regulasi ini berpotensi menekan keberlangsungan industri rokok legal, sekaligus membuka celah lebar bagi peredaran rokok ilegal.

Ketua Umum AMTI, Edi Sutopo mengungkapkan, aturan tersebut mengusulkan batasan kadar yang sangat rendah dengan nikotin sebesar 1 miligram dan tar 10 miligram per batang. 

Angka ini merujuk pada praktik negara-negara Uni Eropa, dan dinilai tidak relevan dengan karakteristik tembakau asli Indonesia. Aturan batasan tersebut diklaim bakal memukul industri rokok kretek yang menguasai 97 persen pangsa pasar nasional. 

Lantaran, tembakau lokal Indonesia memiliki kecenderungannya memiliki kadar nikotin tinggi, sekitar 2 hingga 8 persen. Berbeda dengan tembakau impor yang hanya berkisar 1 hingga 1,5 persen. 

"Menurunkan kadar nikotin dari 2–8 persen menjadi 1 persen tentu tidak mudah," kata Edi, Senin (23/2/2026).

Plus, ia menambahkan, cengkeh yang jadi bahan utama kretek juga berkontribusi terhadap kandungan tar lebih tinggi. "Dengan kandungan tersebut akan sangat sulit bagi industri rokok nasional untuk memenuhi batasan yang diinginkan," keluhnya. 


Tekan Industri Rokok Kretek 

Menurut dia, jika industri rokok kretek terus dibebani kebijakan yang kian restriktif, dampaknya akan menekan keberlangsungan industri rokok legal di dalam negeri. Sebab, rokok kretek merupakan salah satu produk tembakau yang selama ini berkontribusi signifikan terhadap produksi dan konsumsi domestik. 

"Sebagian besar rokok yang dikonsumsi masyarakat adalah rokok kretek, sehingga tekanan berlebihan pada segmen ini berisiko mengganggu stabilitas industri dan pasar," ujarnya.

Jika kebijakan terus diarahkan ke produk dengan kadar tar dan nikotin yang sangat rendah, lanjut Edi, maka produk yang saat ini beredar di pasaran tidak akan dapat mematuhi. Sebaliknya, peluang ini akan memperlebar praktik pasar gelap

"Negara akhirnya tidak mendapatkan apa-apa, padahal selama ini industri hasil tembakau memberikan kontribusi sangat besar terhadap penerimaan cukai dan pajak," imbuhnya.

Tumpang Tindih Regulasi

Edi juga menyoroti adanya potensi over-regulation. Mengingat Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan standar teknis terkait batasan tar dan nikotin pada produk tembakau melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang disusun oleh komite teknis lintas sektor, mulai dari pemerintah, pakar, hingga produsen.

Edi menilai, SNI sudah sangat ideal karena disusun berdasarkan data empiris dan mempertimbangkan kemampuan industri dari skala kecil hingga besar. Penetapan batas nikotin dan tar dengan menggunakan standar lain malah akan menciptakan regulasi yang menyebabkan ketidakpastian usaha. 

"Menurut kami, sebaiknya pengaturan batas tar dan nikotin cukup mengacu pada SNI yang sudah ada, agar tidak terjadi dualisme regulasi," pungkas dia.

Laporan : Mirna

Editor : Riska

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update