Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

Angka Perceraian di Kota Sukabumi 2025 Melonjak, Judi Online Jadi Pemicu

Kamis, 12 Februari 2026 | 11:10:00 AM WIB Last Updated 2026-02-12T03:10:04Z

MEDIAINDONESIA.asia, SUKABUMI - Tren perceraian di Kota Sukabumi sepanjang tahun 2025 mengalami lonjakan signifikan. Fenomena ini diprediksi bakal meningkatkan jumlah ibu tunggal atau single mom di wilayah tersebut.

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Sukabumi, tercatat ada 1.136 perkara perceraian yang masuk selama setahun terakhir. Di mana, mayoritas perkara merupakan cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh pihak istri, yakni sebanyak 960 kasus. Humas Pengadilan Agama Sukabumi, Apep Andriana, mengungkapkan bahwa tingginya angka gugatan dari pihak perempuan ini menggambarkan banyaknya rumah tangga yang sudah tidak lagi harmonis dan sulit dipertahankan.

"Angka perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Sukabumi di tahun 2025 sekitar 1.136 perkara. Terdiri dari 176 perkara cerai talak dan 960 cerai gugat," kata dia, Rabu (11/2/2026).



Apep menyebutkan, perselisihan terus-menerus biasanya dipicu oleh berbagai persoalan pelik. Selain masalah klasik seperti ekonomi dan pengangguran, faktor lain seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), poligami, hingga perselingkuhan turut menjadi penyebab.

Namun, belakangan ini, fenomena judi online dan pinjaman online (pinjol) muncul sebagai faktor baru yang memperburuk ketahanan keluarga secara drastis.

"Dampaknya paling dirasakan oleh istri karena nafkahnya berkurang. Sementara suami tidak bisa memberikan nafkah, tetapi untuk judi dan pinjol justru ada," jelasnya.

Secara lebih rinci, perselisihan terus-menerus mendominasi alasan perceraian dengan total 753 perkara.

Persoalan ekonomi menyusul dengan 111 perkara, diikuti oleh kebiasaan meninggalkan salah satu pihak sebanyak 35 perkara. Judi online secara spesifik menyumbang 27 perkara, sementara kekerasan dalam rumah tangga mencatatkan 10 perkara.

Sisanya, perceraian dipicu oleh isu poligami, penyalahgunaan narkoba atau madat, cacat badan, hingga faktor murtad.

Mediasi Tetap Dilakukan

Meski angka perceraian meningkat, PA Sukabumi tetap memprioritaskan proses mediasi guna melindungi hak perempuan dan anak.

Apep mengklaim tingkat keberhasilan mediasi cukup membantu meringankan dampak perpisahan bagi kedua belah pihak.

"Sebanyak 55 persen perkara yang dimediasi berhasil, baik seluruhnya maupun sebagian. Berhasil sebagian artinya meskipun tetap bercerai, mereka sepakat mengenai hak asuh anak, nafkah anak, serta nafkah iddah dan mut’ah untuk istri," kata dia.

Liputan : Suryana

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini


TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update