Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Aniaya Anak Tiri, Oknum ASN PPPK Kemenag Sukabumi Dinonaktifkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 12:01:00 PM WIB Last Updated 2026-02-27T04:01:40Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, SUKABUMI - Tersangka TR (47) dalam kasus penganiayaan anak tirinya NS (12), diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang bertugas sebagai Penyuluh Agama Islam di lingkungan KUA Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi.

Analisis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung mengungkapkan, pihaknya telah menugaskan Kepala KUA Kalibunder untuk meminta surat penetapan tersangka secara tertulis dari Polres Sukabumi guna memproses penonaktifan sementara.

"Jadi ketika nanti kami sudah terima laporan secara tertulis, maka status yang bersangkutan otomatis kita nonaktifkan sementara. Sesuai dengan peraturan BKN, harus dinonaktifkan dulu selama masa proses menjadi penetapan tersangka sampai kepada putusan pengadilan," ujar Irmansyah, Kamis (26/2/2026).

Penonaktifan tersebut berdampak langsung pada hak keuangan TR. Irmansyah menjelaskan bahwa instansi tidak bisa menghentikan gaji secara total secara sepihak karena harus mengacu pada ketentuan yang berlaku selama proses hukum berjalan.

"Sejak saat itu kita putuskan gajinya. Putuskan itu bukan berarti tidak dibayar. Tidak dibayarkan itu hanya 50 persen, sampai kepada putusan pengadilan," tambahnya.


Skenario Pemecatan Berdasarkan Vonis Hakim

Berdasarkan regulasi kepegawaian, nasib akhir TR sebagai PPPK sangat bergantung pada beratnya vonis pengadilan. Jika TR dijatuhi hukuman di atas 2 tahun penjara, maka sanksi pemberhentian dengan hormat wajib diberlakukan. 

Namun, jika vonis di bawah 2 tahun, yang bersangkutan secara aturan dapat diaktifkan kembali pada posisi jabatan semula.

Meski nantinya vonis pidana berada di bawah dua tahun, TR tidak otomatis bebas dari sanksi internal. Kemenag akan meneruskan putusan pengadilan ke Inspektorat Jenderal (Irjen) untuk dilakukan pemeriksaan ulang terkait pelanggaran disiplin ASN.

"Ada dua hukumannya untuk seorang ASN; masuk ke pidana yang sekarang dijalani, nanti setelah beres masuk lagi ke administrasi. Irjen akan turun memeriksa lagi. Jika hasil pemeriksaan masuk kategori berat, bisa juga dilakukan pemberhentian dengan hormat," tegas Irmansyah.

Rekam Jejak dan Komitmen Kerja

Pihak Kemenag sangat menyayangkan tindakan TR, mengingat selama dua tahun mengabdi, ia dikenal disiplin dan tidak memiliki catatan buruk di kantor. 

Bahkan pada 2024, TR sempat menunjukkan loyalitasnya dengan memilih tetap menjadi PPPK saat diminta menentukan pilihan karir oleh pihak KPU yang menanyakan status keanggotaannya.

Terkait kabar laporan penganiayaan setahun lalu yang viral di media sosial, Kemenag menyatakan baru mengetahuinya sekarang. 

Kejadian lama tersebut tidak masuk dalam catatan instansi karena berakhir dengan mediasi dan tidak pernah dilaporkan secara resmi ke kantor. 

Saat ini, Kemenag menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.

“Kalau dari kita karena statusnya sudah tersangka dan itu sudah menjadi ranahnya pihak APH, kita menyerahkan sepenuhnya,” ungkapnya.

Liputan : Suryana

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update