MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Grab Indonesia menghormati keputusan yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026 kemarin. Soal potongan tarif aplikator kepada pengemudi online (ojol), dari 20 persen menjadi 8 persen.
"Sebagai mitra lama dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen pada visi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan hidup rakyatnya," ujar CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi dikutip dari pernyataan resminya, Sabtu (2/5/2026).
"Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan industri platform digital untuk bersama-sama menerapkan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut mencapai tujuannya untuk melindungi pengemudi sekaligus menjaga keterjangkauan bagi konsumen dan juga keberlanjutan industri," ungkapnya.
Neneng mengatakan, saat ini Grab Indonesia masih menunggu regulasi terkait. Pasalnya, meskipun bakal mengikuti aturan main yang ada, potongan tarif aplikasi bakal turut mengubah cara kerja perusahaan.
"Saat ini kami sedang menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan menilai detail arahan tersebut," kata dia.
"Struktur komisi yang diusulkan merupakan perubahan mendasar dalam cara platform digital berfungsi di pasar," jelas Neneng.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk semakin melindungi para pengemudi ojek online, atau driver ojol. Dengan memberikan tambahan pendapatan sebesar 92 persen dari aplikasi, hingga jaminan berupa BPJS Kesehatan.
Prabowo mengatakan, dirinya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online.
Dalam aturan ini, Prabowo memangkas potongan tarif oleh aplikasi kepada pengemudi online, dari sebelumnya sebesar 20 persen menjadi 8 persen.
"Ojol harus diberi jaminan kecelakaan kerja dan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi," kata Prabowo dalam perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Dengan nada tegas, Prabowo mengatakan bahwa pihak aplikator wajib segera mematuhi aturan batas setoran tarif ojol hingga di bawah 10 persen tersebut.
"Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol, setuju 20 persen? Bagaimana (kalau) 15 persen? Berapa, kalian minta 10 persen? Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen," ungkapnya.
"Enak aje, Lo yang keringat die yang dapat duit, sorry aje. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia," dia menekankan.
Laporan : Mirna
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





