MEDIAINDONESIA.ASIA, KOTA BEKASI - Temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun 2023 memicu polemik serius di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Dalam laporan tersebut, sebanyak 79 unit kendaraan dinas yang tercatat berada di bawah tanggung jawab Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bekasi dinyatakan “tidak ditemukan”. Kamis (19/02/2026).
Angka itu langsung menuai sorotan publik. Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menyurati Kesbangpol untuk meminta klarifikasi resmi. Namun hingga sebulan berlalu, surat tersebut belum berbalas.
Ketua Umum LAKI, Burhanudin Abdullah, S.H., mengatakan data itu diperoleh setelah pihaknya mengajukan permohonan informasi kepada BPK RI terkait penggunaan anggaran Pemerintah Kota Bekasi.
“Dari hasil audit BPK, tercatat ada sekitar 79 kendaraan dinas yang tidak ditemukan. Ini bukan angka kecil. Tidak ditemukan itu artinya apa? Hilang, dipindahtangankan, atau bagaimana?” ujarnya.
Menurut Burhanudin, kendaraan dinas merupakan aset negara yang wajib tercatat secara administratif, memiliki penanggung jawab, dan diawasi secara berkala. Ia menilai, secara sistem pemerintahan, mustahil sebuah aset tidak memiliki jejak.
“Setiap aset pasti ada pencatatannya. Siapa pengguna, bagaimana kondisinya, statusnya apa. Kalau dalam audit dinyatakan tidak ditemukan, ini persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan internal, termasuk peran inspektorat daerah yang setiap tahun melakukan pemeriksaan.
“Kalau setiap tahun ada audit internal, bagaimana bisa puluhan kendaraan dinyatakan tidak ditemukan? Ini bukan sekadar kelalaian biasa,” katanya.
Terkait potensi kerugian negara, Burhanudin menyebut nilai pastinya memang harus dihitung melalui audit lanjutan dengan memperhitungkan penyusutan. Namun jika merujuk pada harga pengadaan kendaraan dinas yang rata-rata ratusan juta rupiah per unit, total nilainya bisa signifikan.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Makanya kami minta klarifikasi resmi. Tapi satu bulan surat tidak dijawab, ini patut dipertanyakan,” ujarnya.
Burhanudin membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum jika tidak ada itikad transparansi.
“Dalam administrasi pemerintahan yang baik, mestinya sudah ada respons. Kalau tidak ada kejelasan, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum,” katanya.
Saat dikonfirmasi Mediaindonesia.asia pada Rabu sore (18/02), Kepala Kesbangpol Kota Bekasi, Hudi, menyatakan bahwa data awal kendaraan dinas sepenuhnya berada di bawah pengelolaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi (BPKAD).
“Kami menerima data dari BPKAD. Seluruh aset tercatat di sana. Kami perlu memastikan dulu data mana yang memang menjadi tanggung jawab Kesbangpol dan siapa pengguna barangnya,” ujarnya.
Terkait 79 kendaraan yang disebut tidak ditemukan, Hudi mengatakan pihaknya masih menunggu kelengkapan data untuk proses penelusuran.
“Kami sudah rapat internal dengan BPKAD untuk rekonsiliasi data. Kalau datanya sudah jelas dan bisa dipertanggungjawabkan, tentu kami siap menelusuri,” katanya.
Mengenai surat LAKI yang belum direspons, ia menyebut akan melakukan klarifikasi internal terlebih dahulu.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Bekasi, Disa, menjelaskan bahwa istilah “tidak ditemukan” merupakan bunyi temuan dalam laporan audit BPK.
“Berdasarkan catatan di portal Barang Milik Daerah (BMD), 79 kendaraan tersebut tercatat berada di Kesbangpol. Kami kemudian melakukan penelusuran apakah pemegang yang tercatat sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran sementara, sebanyak 39 kendaraan telah diketahui keberadaannya dan sesuai antara pencatatan administrasi dengan kondisi fisik. Sebanyak 39 kendaraan lainnya masih dalam proses penelusuran. Satu kendaraan tercatat tidak sesuai akibat dugaan kesalahan input data.
“Prosesnya masih berjalan. Setengahnya sudah diketahui, setengah lagi masih on process,” jelasnya.
Disa menegaskan, BPKAD berfungsi mengompilasi laporan dari perangkat daerah. Pemutakhiran kondisi fisik barang menjadi kewajiban masing-masing pengurus barang di perangkat daerah.
“Yang mengetahui kondisi barang ada di perangkat daerah. Kami mengompilasi laporan yang disampaikan kepada kami,” katanya.
Sorotan juga datang dari legislatif. Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M., meminta Komisi III segera menindaklanjuti penertiban aset daerah, khususnya kendaraan dinas.
“Komisi III saya minta segera menindaklanjuti persoalan kendaraan dinas. Aset daerah harus tertib, jelas siapa yang menggunakan, dan datanya harus segera diselesaikan,” tegasnya.
Sardi menambahkan, kendaraan dinas yang masih digunakan pejabat aktif harus tercatat secara administrasi. Bagi pejabat yang sudah tidak menjabat, kendaraan wajib dikembalikan.
Apakah 79 kendaraan itu benar-benar “tidak ditemukan”, atau sekadar persoalan administrasi yang belum sinkron? Kini publik menunggu jawaban yang tegas, bukan sekadar saling menunggu data.
Liputan : Ode
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini


