Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

Bareskrim Periksa 3 Tersangka Dana Syariah Indonesia

Jumat, 06 Februari 2026 | 11:14:00 AM WIB Last Updated 2026-02-06T03:14:44Z

MEDIAINDONESIA.asia, JAKARTABareskrim Polri berencana memeriksa tiga tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana masyarakat yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menerangkan, penyidik sudah mengirimkan panggilan.

Ketiga tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 9 Februari 2026 pada pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri, Jakarta.

"Jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka diagendakan pada hari Senin," ucap dia, Jumat (6/2/2026).



Pemanggilan ini merupakan bagian lanjutan dari penyidikan perkara yang tengah ditangani. Selain pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik juga akan meminta keterangan sejumlah ahli.

Mereka berasal dari berbagai bidang, mulai dari ahli fintech OJK, ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana, hingga ahli keuangan syariah dari DSN MUI, untuk memperkuat pembuktian perkara.

Di saat bersamaan, penyidik terus mengintensifkan penelusuran aset untuk mengikuti aliran dana hasil tindak pidana, mengidentifikasi harta yang diduga disembunyikan, serta mengamankannya guna kepentingan pemulihan kerugian para korban.

"Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," tandas dia.

3 Tersangka

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT DSI sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana masyarakat. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti permulaan pada Kamis 5 Februari 2026.

"Bahwa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka," kata Ade Safri.

Ade Safri mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY eks Direktur PT DSI yang juga mengendalikan PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Mereka diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, penipuan, pencatatan laporan keuangan palsu, hingga pencucian uang terkait penyaluran pendanaan berbasis proyek fiktif.

Adapun sangkaanya, Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dugaan Penyelewengan Dana Rp 2,47 Triliun

Ade Safri menerangkan, kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat periode 2018 hingga 2025 yang diduga disalurkan menggunakan data borrower eksisting fiktif.

Dalam proses pengusutan, penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Selasa 3 Februari 2026 untuk mendalami aliran dana dan transaksi keuangan yang terindikasi pidana.

Selain itu, berkoordinasi dengan LPSK dan mengirimkan data para lender PT DSI untuk pendataan dan verifikasi korban.

"Adapun data jumlah lender periode tahun 2018 sampai dengan bulan September 2025 sebanyak 11.151 orang lender yang masih outstanding dananya di PT DSI (Rp 2.477.591.248.846,-) berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung PT DSI pada tanggal 7 Oktober 2025 yang dilaksanakan oleh OJK," ucap Ade Safri.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri juga mencatat adanya laporan baru dari perwakilan 146 lender. Dengan tambahan ini, total laporan polisi yang ditangani Bareskrim terkait PT DSI menjadi lima laporan.

Bareskrim Polri Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia

Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT DSI di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). Penyidik tiba di lokasi penggeledahan sekitar pukul 15.00 WIB.

“Benar, sore ini tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di kantor Dana Syariah Indonesia,” kata Ade Safri.

Tampak puluhan penyidik yang mengenakan rompi berwarna hitam bertuliskan ‘Bareskrim’ memasuki sebuah gedung perkantoran sambil membawa beberapa peralatan, seperti alat pencetak (printer).

Selain itu, tampak hadir pula beberapa personel Inafis Bareskrim Polri yang mengenakan rompi berwarna biru tua. Dalam penggeledahan, turut disita dokumen, barang bukti, serta bukti elektronik terkait dugaan tindak pidana.

Selain itu, penyidik mengajukan pemblokiran terhadap 63 rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya, baik badan hukum maupun perorangan. Dalam perkara ini, Bareskrim juga telah menyita uang Rp 4.074.156.192. Uang itu bersumber dari rekening terlapor dan afiliasi yang sebelumnya diblokir.

"Melakukan penyitaan uang sebesar Rp 4.074.156.192 dari 41 nomer rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir," ucap dia.

Dia menerangkan, penyidik juga menyita ratusan sertifikat tanah berupa SHM dan SHGB milik borrower yang dijaminkan di PT DSI, serta aset bergerak berupa satu unit mobil dan dua sepeda motor.

"Disita saat dilakukan penggeledahan di Kangor Pusat PT DSI," ucap dia.

Laporan : Mirna

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini



TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update