Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Bau Masalah di Proyek JPO Tegar Beriman Bogor, K3 dan Transparansi Jadi Sorotan

Kamis, 05 Februari 2026 | 4:10:00 AM WIB Last Updated 2026-02-04T21:12:29Z

MEDIAINDONESIA.asia, BOGOR - Proyek pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Tegar Beriman, kawasan Pekansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menuai sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh PT Arga Bina Group Engineering di bawah naungan PT Multi Adhi Perkasa (PT MAP) tersebut diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta minim transparansi informasi kepada masyarakat.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Rabu (4/2/2026), sejumlah indikasi lemahnya penerapan standar K3 tampak jelas. Di antaranya, tidak ditemukannya rambu-rambu keselamatan kerja di sekitar area proyek, padahal aktivitas konstruksi berlangsung di jalur utama dengan intensitas lalu lintas tinggi.

Selain itu, material tanah bekas galian terlihat menumpuk dan meluber hingga ke bahu jalan tanpa pengamanan yang memadai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar, mengingat lokasi proyek berada di kawasan pusat aktivitas pemerintahan dan lalu lintas Kabupaten Bogor.

Ironisnya, di lokasi pekerjaan juga tidak ditemukan papan proyek yang seharusnya memuat informasi publik, seperti nilai anggaran, sumber pendanaan, pelaksana pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan. Ketiadaan papan proyek tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi pelaksanaan kegiatan pembangunan, termasuk kejelasan sumber dana proyek JPO tersebut.

Saat dikonfirmasi, Ardan, perwakilan dari pihak owner PT MAP, mengaku tidak mengetahui besaran anggaran proyek yang tengah berjalan.

“Saya tidak tahu, Pak, terkait anggaran proyek ini. Saya sudah sampaikan ke atasan, nanti kami infokan lagi,” ujar Ardan kepada awak media.

Sementara itu, pengawas proyek tidak terlihat berada di lokasi saat pekerjaan berlangsung. Padahal, keberadaan pengawas lapangan merupakan elemen krusial untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan memenuhi standar keselamatan kerja.

Di sisi lain, Taufik, yang mengaku sebagai pengawas dari PT Arga Bina Group Engineering, menyampaikan bahwa dirinya baru beberapa hari bertugas di proyek tersebut. Ketika dimintai tanggapan terkait minimnya kelengkapan K3 di lapangan, ia justru mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak PT MAP.



“Silakan konfirmasi ke PT MAP saja, Pak,” singkatnya.

Situasi saling lempar pernyataan antara pihak PT MAP dan PT Arga Bina Group Engineering tersebut dinilai mencerminkan lemahnya koordinasi serta kurangnya profesionalisme dalam penyampaian informasi kepada publik, khususnya terkait aspek keselamatan kerja dan transparansi proyek.

Kondisi ini semakin disorot karena proyek berlangsung bertepatan dengan Bulan K3 Nasional yang diperingati setiap 12 Januari hingga 12 Februari 2026, di mana seluruh pelaku usaha dan penyedia jasa konstruksi diharapkan meningkatkan kepatuhan terhadap penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja.

Menanggapi hal tersebut, Abdl, pengamat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam sambungan telepon, mengutarakan bahwa pekerjaan konstruksi termasuk kategori berisiko tinggi dan wajib memenuhi standar keselamatan yang ketat.

Menurutnya, setiap proyek konstruksi harus dilengkapi dengan Job Safety Analysis (JSA) sebagai dokumen pengendalian risiko, tidak hanya untuk melindungi pekerja, tetapi juga masyarakat di sekitar area pekerjaan.

Ia menambahkan bahwa seluruh aktivitas konstruksi wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3.

“Area kerja harus disterilkan, material tidak boleh berserakan di fasilitas umum, dan rambu keselamatan wajib dipasang. Pelanggaran K3 bukan hanya berisiko menimbulkan kecelakaan, tetapi juga dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha,” tegas Abdl.

Ia juga menegaskan bahwa apabila pelanggaran K3 berdampak langsung pada keselamatan masyarakat, instansi terkait memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT MAP belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kelalaian penerapan K3 dan minimnya transparansi proyek tersebut. Masyarakat pun berharap adanya langkah tegas dari pemerintah daerah serta pengawasan yang lebih ketat, agar pembangunan infrastruktur berjalan sesuai aturan tanpa mengabaikan keselamatan pekerja dan warga sekitar.

Liputan : Ode

Editor : Pramono

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------


Untuk Streaming MEDIA INDONESIA ASIA klik gambar
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " MEDIA INDONESIA ASIA " "