Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

DJ Turki Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Selundupkan 1 Kg Lebih Kokain

Minggu, 08 Februari 2026 | 12:54:00 PM WIB Last Updated 2026-02-08T04:54:41Z

MEDIAINDONESIA.asia, BALI - Seorang DJ asal Turki Halil Sener alias H.S (26) ditangkap aparat kepolisian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai setelah kedapatan menyelundupkan 1 kilogram lebih kokain. Pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional ini merupakan hasil kerja sama Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dengan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai.

Kapolda Bali Irjen Daniel Aditya menyampaikan, penangkapan bermula pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, petugas Bea Cukai Ngurah Rai mencurigai seorang penumpang laki-laki warga negara asing yang tiba menggunakan pesawat Emirates EK368 dari Dubai. Kecurigaan tersebut muncul setelah hasil pemindaian X-ray menunjukkan adanya anomali pada tas ransel milik penumpang.

“Ditemukan satu buah kemasan plastik bening yang di dalamnya berisi serbuk berwarna putih yang ditemukan pada bagian dinding belakang tas backpack berwarna hitam merek CAT yang dimiliki laki-laki bernama H.S”, terangnya saat konferensi pers di Polda Bali, Denpasar, Sabtu (7/2/2026).



Petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali. Sekitar pukul 19.00 Wita, tim Ditresnarkoba mendatangi Kantor Bea Cukai Bandara Ngurah Rai dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta barang bawaan tersangka.

Hasilnya, polisi menemukan narkotika golongan I jenis kokain dengan berat 1.328,80 gram brutto atau 1.295,20 gram netto.

Menurut Diresnarkoba Kombes Radiant, modus operandi dalam kasus ini adalah tersangka H.S mengaku ditugaskan oleh seseorang bernama Miami alias M untuk membawa narkotika ke Bali.

“Bahwa dia mengambil barang tersebut atas suruhan M di sebuah hotel di Brazil untuk dibawa ke Bali,” ungkap dia.

Radiant menyebut, tersangka belum menerima bayaran apa pun. “Karena dia menganggap jadi hanya membawa barang, nanti pada saat sudah sampai barang itu baru diberikan upah,” imbuhnya.

Dalam peredarannya, peran tersangka hanyalah sebatas kurir. Rencananya, H.S akan menyerahkan barang haram tersebut kepada M yang keberadaannya di wilayah Bali dan masih diselediki lebih lanjut.

Selain kokain, polisi turut mengamankan barang bukti pendukung berupa satu tas ransel hitam merek CAT, satu lembar custom declaration, satu lembar boarding pass, serta satu unit telepon genggam iPhone 11 warna putih. Adapun pihak kepolisian menduga kasus ini merupakan bagian dari jaringan internasional peredaran gelap narkotika.

“Kami terus mengembangkan mengungkap jaringan-jaringan yang terkait dengan pelaku tadi. Kemungkinan besar memang jaringan internasional dan perederan gelap lain yang terkait dengan kokain di Bali,” kata Daniel.

“Dengan barang bukti yang diamankan seberat 1.295,20 gram netto, kami perkirakan telah menyelamatkan sekitar 3.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Halil Sener dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda kategori VI. Polisi juga menyiapkan pasal subsider dengan ancaman hukuman serupa.

Polda Bali akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat, memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan.

Laporan : Budi

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update