MEDIAINDONESIA.asia, JAKARTA - DPR mencecar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto terkait dugaan penyalahgunaan whip pink. Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Abdullah menyebut, bentuk penyalahgunaan zat adiktif hingga narkoba kini semakin berkembang, tidak terkecuali bagi produk bertuliskan halal.
"Dan lebih bermacam-macam caranya. Apalagi di whip pink itu di tabungnya ada tulisan halal," kata Abdullah dalam rapat bersama BNN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Anggota Komisi III DPR Rikwanto juga mempertanyakan peredaran whip pink yang mengandung gas N2O, serta status produk yang masuk dalam kategori narkotika atau hanya seperti lem, yang juga kerap disalahgunakan.
"Kalau lem Aibon itu untuk kelas bawah karena murah harganya, kalau whip pink untuk menengah atas karena harganya bisa naik," ucap Rikwanto.
Oleh karena itu, Rikwanto meminfa Suyudi memberi penjelasan mengenai kedudukan whip pink pada masalah narkotika.
"Mulai menggejala whip pink digunakan sebagai alat untuk fly, supaya kehilangan sebentar dan euforia sementara. Nanti mungkin Pak Suyudi bisa menjelaskan kedudukan whip pink ini di masalah narkotika," pungkas Rikwanto.
Bahaya Penyalahgunaan Whip Pink
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengimbau masyarakat jangan pernah mencoba mengonsumsi "gas tertawa" alias Whip Pink, yang kini marak diperbincangkan di media sosial. Whip pink disebut-sebut sebagai penyebab meninggalnya selebgram Lula Lahfah.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mnenjelaskan, Whip Pink mengandung Dinitrogen Oksida (N2O). Ini adalah zat yang pada suhu ruang berwujud gas tak berwarna dan tidak mudah terbakar. Apabila dihirup atau dicicip terasa sedikit aroma dan rasa manis.
"N2O bukan untuk konsumsi rekreasi. Efek euforianya singkat, tetapi risikonya fatal dan permanen," ucap Suyudi dilansir Antara di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Dia menuturkan, N20 disebut gas tertawa karena perilaku penyalahguna gas tersebut menyerupai perilaku senang dan bisa sampai tertawa.
Di luar konteks medis, N2O sering disalahgunakan sebagai inhalan untuk mendapatkan efek euforia singkat, relaksasi, atau halusinasi ringan.
Laporan : Bertus
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini




