Notification

×

PSE

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

PDAM

Iklan

Translate

PSE

Iklan tiga gambar

Ucapan Kaltara

Iklan1

.........

Translate

Eks Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Dijatuhi Sanksi Demosi

Sabtu, 28 Februari 2026 | 9:03:00 PM WIB Last Updated 2026-02-28T13:03:21Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, JAWA TENGAH - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis dan mutasi demosi kepada mantan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.

Kabag Humas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Ihsan, menjelaskan bahwa sanksi itu diberikan melalui sidang disiplin berdasarkan temuan hasil audit Inspektorat Pengawasan Daerah Polda DIY.

"Sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas atas setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan yang terjadi di lingkungan satuan kerja," kata Ihsan dalam keterangannya di Yogyakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (28/2/2026).

Sebelum sanksi demosi dijatuhkan, Kombes Edy sempat dinonaktifkan akibat penanganan kasus yang dinilai janggal. Saat itu, publik mengecam penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, pria yang berusaha mengejar penjambret istrinya namun justru berakhir berurusan dengan hukum karena sang pelaku tewas.

Menurut Komisaris Besar Polisi Ihsan, hasil audit Itwasda Polda DIY menemukan pelanggaran berupa tidak dilaksanakannya fungsi pengawasan terhadap penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman, yang kemudian viral dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.


Sidang disiplin kemudian dilaksanakan pada Kamis (26/2) sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri.

"Proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana, karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan," ujarnya.

Perbaiki Sistem Pengawasan

Ihsan menegaskan setiap pimpinan kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan melekat terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya.

"Apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fungsi tersebut, maka mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran," katanya.

Ia menambahkan Polda DIY berkomitmen melakukan perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian internal guna memastikan setiap penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan : Wati

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "