MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Sidang praperadilan mantan Menteri Agama (Menag)Yaqut Cholil Qoumas akan digelar hari ini, Selasa (24/2/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
Gugatan Gus Yaqut terdaftar dengan Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Selasa, 10 Februari 2026. Atas gugatannya tersebut, PN Jaksel menjadwalkan sidang perdana sekitar pukul 10.00 WIB.
KPK menegaskan akan menghormati sidang praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas atas penetapannya sebagai tersangka.
"KPK tentu menghormati jalannya proses sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka saudara YCQ sebagai salah satu mekanisme hukum ya untuk menguji prosedur penyidikan suatu perkara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.
Sebagai informasi, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji pada 8 Januari 2026.
Duduk Perkara Korupsi
KPK menduga ada aliran dana dugaan korupsi kuota haji 2024 berdasarkan keterangan Yaqut Cholil Qoumas. Aliran uang tersebut berasal dari kuota haji tambahan yang diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji.
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
KPK pun mengumumkan hitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut pada 11 Agustus 2025, yakni mencapai Rp 1 triliun lebih. Tiga orang juga dikenakan status pencegahan untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Liputan : Mirna
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini


