MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali periksa pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasodjo (BPP) perkara importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Senin (23/2/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini guna mendalami pengetahuan saksi terkait prosedur dan mekanisme kerja.
"Hari ini, penyidik melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan untuk saksi saudara BPP, pegawai dari Ditjen Bea dan Cukai. Dimana dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi berkaitan dengan prosedur dan juga mekanisme kerja di Direktorat P2, gitu kan, di aspek kepabeanan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
"Untuk melengkapi bukti-bukti awal yang sudah diperoleh, yang sudah dikumpulkan oleh penyidik dalam peristiwa tertangkap tangan," sambungnya.
Hingga saat ini, kata Budi, penyidik masih terus menelusuri tindak pidana korupsi suap importasi barang tersebut, khususnya penelusuran aliran dana dan pihak-pihak lain yang menikmati uang tersebut.
Selain itu, Budi menjelaskan, KPK masih mendalami terkait penggeledahan safe house di Ciputat yang diduga digunakan oleh Budiman.
"Iya, ini yang juga nanti akan kami dalami tentunya kepada saksi BPP dan juga kami membutuhkan saksi-saksi lain tentunya untuk juga menerangkan ya berkaitan dengan pemanfaatan safe house ini untuk operasional apa saja. Apakah hanya untuk penempatan uang atau juga untuk aktivitas lainnya, ini masih akan terus kami dalami," tandasnya.
OTT
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari kemudian, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Keenam tersangka diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.
Para tersangka tersebut yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
KPK menyatakan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk menelusuri kemungkinan aliran dana ke pejabat di level lebih tinggi.
Liputan : Mintra
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini


