MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyoroti tuntutan pidana mati terhadap ABK (anak buah kapal) Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam. Tuntutan itu terkait kasus penyelundupan hampir dua ton sabu dalam kapal Sea Dragon yang berlayar di perairan Kepulauan Riau.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III menaruh perhatian serius atas tuntutan pidana mati tersebut. Dia mengatakan, Fandi bukanlah pelaku utama dan tak punya riwayat pidana.
"Kami mendapat informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak punya riwayat melakukan pidana dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana. Karena ini menyangkut nyawa manusia," ujar Habiburokhman saat jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Komisi lll DPR RI telah melaksanakan rapat khusus untuk menyikapi masalah tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan tersebut. Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan, sesuai Pasal 74 UU MD3, DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya dapat memberikan rekomendasi.Ingatkan Konsep Hukuman Mati dalam KUHAP Baru
Ada beberapa poin yang menjadi perhatian Komisi III, khususnya kepasa majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Pertama, Komisi III mengingatkan bahwa konsep hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berbeda dengan ketentuan dalam KUHP lama. Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan ditempatkan sebagai alternatif terakhir yang harus diterapkan secara sangat ketat dan selektif.
Kedua, Komisi III menegaskan bahwa penerapan hukuman mati harus benar-benar memperhatikan prinsip kehati-hatian dan keadilan. Penegak hukum, termasuk majelis hakim, diminta tidak menjadikan hukuman mati sebagai pilihan utama, melainkan sebagai upaya terakhir setelah seluruh aspek hukum dipertimbangkan secara matang.
Ketiga, Komisi III juga mengingatkan bahwa Pasal 54 ayat (1) KUHP baru mewajibkan hakim mempertimbangkan berbagai faktor dalam pemidanaan, seperti bentuk kesalahan pelaku, sikap batin, serta riwayat hidup terdakwa.
Dakwaan JPU
Fandi Ramadhan merupakan salah satu ABK kapal Sea Dragon yang berlayar di Kepulauan Riau. Dia merupakan salah satu dari enam terdakwa yang dituntut hukuman mati kasus penyeludupan hampir 2 ton sabu.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/2/2026).
Enam terdakwa yang dituntut hukuman mati terdiri dari dua warga negara Thailand yakni Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube. Kemudian warga negara Indonesia adalah Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
JPU menyatakan keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota.
Di hadapan majelis hakim, para terdakwa, serta tim penasihat hukum, jaksa menyatakan unsur dakwaan primer telah terbukti sah dan meyakinkan.
Liputan : Mintra
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini


