MEDIAINDONESIA.asia, JAKARTA - KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka korupsi restitusi pajak. Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega dan Manajer Keuangan PT BKB Venasius Jenarus Genggor.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga 3 orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Mulyono Sebagai Penerima Suap
Atas perbuatannya, terhadap Mulyono dan Dian sebagai penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026.
Sementara, Venzo selaku pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Laporan : Mirna
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini




