Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

KPK Ungkap Modus Suap Bea Cukai: Loloskan Barang Impor KW

Jumat, 06 Februari 2026 | 11:04:00 AM WIB Last Updated 2026-02-06T03:04:22Z

MEDIAINDONESIA.asia, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan awal mula kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kasus ini berawal dari keinginan PT Blueray Cargo (BR) agar barang impor KW (tiruan) ilegal tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.

“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri, itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi, bisa dengan mudah, dengan lancar, melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai ini,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.

Asep mengatakan, KPK menduga BR berkomplot dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea Cukai untuk meloloskan barang-barang impor milik mereka. Pada Oktober 2025, terjadi pemufakatan jahat antara tersangka ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, serta DK.

"Mereka bersepakat mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” katanya.

Padahal, terdapat Peraturan Menteri Keuangan yang telah menetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan. Dua jalur tersebut adalah jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang impor, dan jalur hijau untuk tanpa pemeriksaan, katanya menerangkan.



“Selanjutnya FLR (pegawai Ditjen Bea Cukai) menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah, dan menindaklanjutinya dengan menyusun ruleset pada angka 70 persen,” ujar dia, dilansir Antara.

Penyesuaian Parameter Jalur Merah

Kemudian penyesuaian parameter jalur merah tersebut dikirim oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan kepada Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai untuk dimasukkan ke mesin pemeriksa barang impor.

Menurut Asep, pengondisian tersebut membuat barang-barang impor dari BR lolos dari jalur merah, sehingga tidak melalui pemeriksaan fisik.

“Dengan demikian, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” katanya.

Setelah itu, dia mengatakan terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari BR kepada sejumlah pihak di Ditjen Bea Cukai selama periode Desember 2025-Februari 2026 pada sejumlah lokasi.

6 Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Laporan : MIRNA

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update