MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Timsus Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran 738 butir narkoba jenis ekstasi pada Senin, 16 Februari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua pria berinisial R (32) dan D (29). Keduanya ditangkap di ATM Center Apartemen Mediterania Place Residence, Jakarta Pusat.
"Pada hari Senin 16 Ferburari 2026, Timsus dari Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika," ujar Kepala Unit 3 Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Guntur Muarif, Rabu (18/2/2026).
Ia menyebut, kedua pelaku merupakan warga asal Provinsi Lampung. "Dari keduanya di dapati barang bukti kurang lebih sejumlah 738 Ekstasi dan rencananya akan diedarkan diwilayah Jakarta," kata dia.Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi terkait dugaan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksanaan awal, barang haram tersebut didapat oleh R dari daerah Lampung. Setelah sampai di Jakarta, R dijemput oleh D di kawasan Kebun Jeruk. Setelah itu, keduanya menuju lokasi secara bersamaan.
Barang Bukti Diamankan
Saat ini, kedua pria tersebut berada di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini dibawa ke mako direktorat reserse narkoba polda metro jaya untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Laporan : Mirna
Editor : Andi Purba
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

