Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Indeks Berita

Polisi Tangkap Kades Sidomulyo Demak Terkait Korupsi Bansos

Selasa, 24 Februari 2026 | 7:30:00 PM WIB Last Updated 2026-02-24T11:30:56Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, JAWA TENGAH - Tega nian kelakuan Kepala Desa Sidomulyo berinisial M di Kabupaten Demak Jawa Tengah ini. Di saat warga miskin di desa setempat kesulitan tak bisa membeli beras, pelaku justru mencoret mereka dari daftar penerima bantuan sosial ( Bansos ).

Dugaan korupsi yang dilakukan tersangka, modusnya dengan menghapus puluhan nama warga dari daftar penerima manfaat. Karena merugikan banyak pihak, tersangka terpaksa dilaporkan polisi oleh warganya sendiri.

Setelah dilakukan penyidikan panjang dan menguatkan dugaan korupsi bansos, pelaku M akhirnya ditangkap aparat Satreskrim Polres Demak.

Pelaku diringkus dirumahnya yang berada di Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet Demak pada Minggu dini hari (22/2/2026).

Kasus yang menjerat Kades Sidomulyo ini, berkaitan dengan dugaan penghilangan data penerima Bansos yang seharusnya diterima warga Desa Sidumulyo pada tahun 2022 lalu.

Karena perbuatan jahatnya tersebut, anggaran Bansos akhirnya tidak tersalurkan kepada warga yang berhak. Uang milik puluhan warga miskin ini diembat sendiri oleh pelaku.


Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, pelaku akhirnya tetapkan sebagai tersangka.

Anggah mengakui bahwa penangkapan tersangka sengaja dilakukan pada malam hari. Sebab polisi harus menunggu tersangka pulang ke rumahnya.

Dalam proses penangkapan pelaku, juga berjalan lancar tanpa perlawanan. Pelaku menyerah saat digiring polisi untuk dijebloskan ke sel tahanan Polres Demak.

“Yang bersangkutan (Pelaku M) kooperatif saat diamankan oleh petugas,” ujar Iptu Anggah Mardwi Pitriyono saat dikonfirmasi  wartawan.

Terancam 6 Tahun Penjara

Anggah menjelaskan, penyidik Satreskrim Polres Demak menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pemalsuan dokumen.

Tidak hanya itu, tersangka dijerat Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE. Dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Tersangka juga dijerat Pasal 391 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda kategori VI.

Untuk diketahui sebelumnya, kasus yang menjerat tersangka setelah muncul dugaan penghapusan data penerima Bansos terhadap 135 warga Desa Sidomulyo.

Selain menahan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Demak masih melakukan pendalaman atas perkara tersebut. Penyidik juga melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Laporan : Wati

Editor : Riska   

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update