MEDIAINDONESIA.asia, Kabupaten Buru - Rapat pembahasan dan koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing ( TIMPORA) bertujuan memastikan pengawasan orang asing berjalan terpadu, sinergi lintas instansi, karena pengawasan ini bukan hanya tanggung jawab pihak Imigrasi semata.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqy Taufan, SH. MM, di Hotel Grand Sarah Namlea, kamis, 12 Februari 2026
Rapat di ikuti 49 peserta terdiri dari 10 orang dari instansi terkait kabupaten Buru, 39 peserta dari TNI, POLRI dan instansi kecamatan.
Eben menegaskan pentingnya kolaborasi dengan POLRI, TNI, Disnaker, dan Pemda setempat. "Pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di Buru harus terpantau optimal demi keamanan wilayah," ujarnya kepada awak media usai pembukaan kegiatan.
Eben katakan, Eksplorasi Tambang Gunung BotakTerkait kedatangan orang asing asal China yang sempat dipertanyakan awak media saat wawancara, Eben menjelaskan, terkait kedatangan orang asing di Gunung Botak beberapa waktu lalu adalah untuk penjajakan, dan mereka menggunakan visa kunjungan.
Ia jelaskan, pada masa kunjungan tidak apa apa, tapi pada saat melakukan aktivitas sebagai tenaga asing mengeksplor tambang disini ( areal tambang emas Gunung Botak) maka orang asing ini harus mempunyai izin yang sesuai yaitu izin pindah terbatas dan mempunyai rekomendasi dari kementerian tenaga kerja.
"Kunjungan boleh dengan visa kunjungan, tapi eksplorasi tambang memerlukan Izin Pindah Terbatas (ITP) dan rekomendasi Kementerian Tenaga Kerja," tegasnya.
Lanjutnya, Kabupaten Buru kaya dengan kandungan emas seperti di Gunung Botak, namun bila pengelolaan tak tertib, bisa berpotensi rugikan masyarakat. Rifqy mengingatkan bentrokan masa lalu agar tak terulang lagi.
"Harapan kami, eksplorasi berjalan tertib dan berdampak positif bagi kesejahteraan rakyat Buru." Harapnya
Ditambahkan, aksi Terkini petugas Imigrasi baru saja mengawal deportasi warga Timor Leste akibat overstay. Mereka masuk daftar hitam (cetak tangkal) untuk cegah pelanggaran berulang rapat ini perkuat pengawasan di pulau rawan investasi tambang.
' Sekedar informasi, baru saja petugas kami mengantar deportasi warga negara Timor Leste,. Memang bukan masalah pekerjaan, hanya saja melanggar izin tinggal. Izin tinggal melebihi waktu yang ditentukan dan mereka di deportasi dan kita masukkan mereka dalam daftar cetak tangkal. " tutur Eben.
Di tempat yang sama, asisten I Setda Buru Nawawi Tinggapy membuka rapat koordinasi mewakili Bupati. Dalam sambutannya Tinggapy menyampaikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon atas inisiatif penyelenggaraan rapat ini.
Tinggapy menuturkan, pengawasan orang asing merupakan amanat konstitusional berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana negara wajib memberikan perlindungan penuh kepada warganya.
Dalam sambutannya, disisi lain, Tinggapy mengakui keberadaan Kabupaten Buru memiliki potensi sumber daya alam yang luar biasa, termasuk emas di Gunung Botak.
Keberadaan sumber daya hasil bumi ini lanjutnya, menarik perhatian investor domestik maupun asing. Karena itu, pengawasan harus berjalan sesuai ketentuan hukum demi menjamin kesejahteraan masyarakat
" Kami berharap, rapat koordinasi ini menjadi momentum awal bagi penguatan pengawasan di tahun 2026, memastikan bahwa potensi tambang emas Gunung Botak mampu mendatangkan keuntungan ekonomi yang berkelanjutan. " tuturnya.
Laporan : La Musa
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini


