Notification

×

Iklan

Translate

Iklan

Translate

Rekayasa Begal di Sukabumi Viral, Sopir Sayur Bebas Meski Sebar Hoaks

Minggu, 01 Februari 2026 | 5:32:00 PM WIB Last Updated 2026-02-01T09:32:47Z

MEDIAINDONESIA.asia, JAWA BARATKasus rekayasa pembegalan yang dilakukan seorang sopir sayur berinisial N (39) di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Desa Cibolang, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, memicu kontroversi. Meski pelaku telah melakukan pembohongan publik melalui konten rekayasa yang viral, ia dipastikan bebas dari tuntutan hukum hanya karena kebijakan internal sang majikan.

Aksi sandiwara ini terbongkar setelah kepolisian menemukan fakta bahwa N mengikat dirinya sendiri demi menguasai uang setoran sayur senilai Rp9.350.000 dari total Rp10.350.000 milik majikannya.

Kapolsek Cisaat, AKP Yanto Sudiarto, menerangkan bahwa narasi dalam video tersebut adalah hoaks.

"Hasil penyelidikan kami, kejadian tersebut tidak benar. Dia berpura-pura seolah dibegal agar bisa menggunakan uang setoran itu untuk membayar utang," ungkap AKP Yanto, Sabtu (31/1/2026).



Ironisnya, meski tindakan N telah menciptakan ketakutan di masyarakat, ia tidak diproses hukum. Pihak majikan selaku pemilik uang memilih untuk memaklumi tindakan karyawannya dan enggan membuat laporan resmi.

​"Selanjutnya penanganan dari kepolisian dengan terungkapnya kasus tersebut, pihak yang punya uang tersebut tidak akan membuat laporan karena pelaku merupakan karyawannya sendiri sebagai sopir sayuran," tambah Yanto.

Aksi sandiwara ini bermula pada Jumat pagi (30/1/2026), saat sebuah video viral menarasikan adanya korban begal yang terikat. 

"Mengikat sendiri seolah-olah dia diikat orang lain fakta di lapangan diikat sendiri. Video tersebut bohong dan dia buat sendiri seolah-olah dilakukan pembegalan padahal tidak," jelasnya.

Meskipun kasus ini berakhir damai secara kekeluargaan, secara legal tindakan N telah memenuhi unsur pidana yang serius di Indonesia. 

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, penyebaran berita bohong yang memicu keonaran dapat dijerat dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik): Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyebaran informasi bohong (hoaks) yang menimbulkan keonaran di masyarakat. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Laporan : Suryana

Editor : Riska

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update