Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Indeks Berita

Sidang Etik Oknum Brimob Penganiaya Siswa di Maluku Digelar Tertutup

Senin, 23 Februari 2026 | 6:24:00 PM WIB Last Updated 2026-02-23T17:12:41Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, MALUKU - Sidang Kode Etik terhadap anggota Brimob tersangka kasus dugaan  penganiayaan terhadap seorang siswa hingga meninggal, atas nama Bripda Mesias Victoria Sahaya alias MS, digelar tertutup oleh Polda Maluku, di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku, kawasan Tantui, Kota Ambon, Senin (23/2/2026), pukul 14.00 WIT.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, sidang terbuka untuk umum hanya pada sesi pembukaan dan pembacaan putusan.

"Pemeriksaan para saksi dan terduga pelanggar dilaksanakan secara tertutup," katanya.

Rositah menjelaskan, mekanisme sidang kode etik Polri mengatur proses pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar dilakukan secara tertutup untuk menjaga objektivitas.

Dalam persidangan tersebut, sebanyak 10 saksi hadir dan diperiksa langsung oleh komisi sidang. Dari jumlah itu, sembilan merupakan anggota Brimob dan satu saksi adalah kakak korban.

Selain itu, empat saksi lainnya memberikan keterangan secara daring kepada komisi, masing-masing satu personel Satlantas Polres Tual, dua anggota Unit PPA Polres Tual, serta satu dari pihak keluarga korban.


Sidang turut diawasi pengawas internal serta unsur pengawasan eksternal, yakni Kepala Sekretariat Komnas HAM Maluku, Kepala UPTD PPA Maluku, dan Direktur Yayasan Lingkar Perlindungan Perempuan dan Anak.

Komisi sidang etik dipimpin Ketua Komisi Kombes Pol Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Komisi Kompol Izaac Risambessy.

Sementara penuntut dalam sidang tersebut adalah Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J. Linansera.

Kapolda Maluku Minta Maaf

Sebelumnya viral diberitakan, pelajar 14 tahun asal Kota Tual, Maluku, atas nama Arianto Tawakal, meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026), usai dianiaya anggota brimob bernama Bripda MS. Kemudian Polres Tual menetapkan Bripda MS sebagai tersangka pada 21 Februari 2026.

Kapolda Maluku Dadang Hartanto menegaskan sanksi tegas akan dijatuhkan apabila terbukti melanggar, dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Maluku atas peristiwa tersebut.

Proses pidana terhadap tersangka tetap ditangani Polres Tual dan berjalan paralel dengan proses sidang kode etik di Polda 

Laporan : Wulan

Editor : Riska

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TRANDING MIA INDONESIA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update