Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Polda Bali Tangkap Oknum Sekuriti Hiburan Malam Terkait Kekerasan Seksual WNA Australia di Seminyak

Jumat, 27 Maret 2026 | 4:55:00 PM WIB Last Updated 2026-03-27T08:55:16Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, BALI - Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh seorang petugas keamanan terhadap seorang warga negara Australia berinisial KNB (22) di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. I Gede Adhi Muliawarman di Denpasar, Jumat, menyatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/225/III/2026/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 24 Maret 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 Wita di area kamar mandi perempuan di lokasi hiburan malam tersebut.


"Korban ini, seorang perempuan warga negara asing, awalnya datang ke tempat hiburan malam. Setelah keluar dari lokasi, korban menyadari barang miliknya tertinggal dan kembali masuk dengan didampingi terlapor yang merupakan petugas keamanan di tempat hiburan tersebut," kata Adhi Muliawarman didampingi Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy, seperti dilansir Antara Jumat (27/3).

Ia menjelaskan saat berada di dalam kamar mandi perempuan itu, terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban hingga berlanjut pada hubungan badan.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kepada Polresta Denpasar.

Pelaku Diamankan

Selanjutnya, Satuan Reskrim Polresta Denpasar kemudian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan terduga pelaku pada Kamis, 26 Maret 2026 di wilayah Denpasar Barat.

Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap terlapor dan saksi-saksi, termasuk korban, penyidik menemukan adanya perbuatan kekerasan seksual di lokasi kejadian.

Terduga pelaku diketahui berinisial ABM (29), yang bekerja sebagai petugas keamanan di tempat hiburan malam tersebut.

Ancaman Penjara

Penyidik sementara menerapkan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan pasal lain yang lebih berat, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerkosaan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Saat ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan korban secara komprehensif, penguatan alat bukti termasuk visum et repertum, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum dan dokter forensik.

Kombes Adhi Muliawarman mengimbau para wisatawan yang berlibur di Bali agar hati-hati terhadap segala bentuk kejahatan yang terjadi.

"Kami di Kepolisian tentunya terus melakukan patroli, imbauan, penegakan hukum agar Bali ini aman untuk dikunjungi. Namun demikian, kami meminta agar menjaga diri, meminimalkan potensi atau kesempatan untuk terjadinya peristiwa kriminal," ujarnya.

Laporan : Budi

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------


Untuk Streaming MEDIA INDONESIA ASIA klik gambar
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" MEDIA INDONESIA ASIA "