MEDIAINDONESIA.ASIA, NTT - Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT telah resmi menahan Sari Doko alias SD (20), muncikari yang menjajakan siswi SMP, berinisial SHR (14) ke sejumlah pria.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 21 Maret 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan secara intensif oleh penyidik Ditres PPA dan PPO.
"Polda NTT menindaklanjuti laporan orang tua korban dan saat ini tersangka sudah diamankan," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, Rabu (25/3/2026).
Hasil penyelidikan, peristiwa ini bermula pada 9 Maret 2026 ketika tersangka menghubungi korban yang masih berusia 14 tahun melalui media sosial dan mengajaknya bertemu.
Korban SHR kemudian dibawa ke sebuah rumah kost di wilayah Kota Kupanga. Melalui aplikasi MiChat, pelaku kemudian menjual korban ke tujuh pria hidung belang.
Uang hasil eksploitasi seksual itu, sebagiannya diberikan ke korban dan sisanya menjadi milik pelaku.
Peristiwa serupa kembali terjadi pada beberapa waktu berikutnya dengan pola yang sama. Hingga akhirnya pada 21 Maret 2026, orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Saat ini, SD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal eksploitasi seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, dengan ancaman hukuman yang berat.
"Tersangka disangkakan melanggar pasal terkait eksploitasi seksual anak dengan ancaman pidana penjara hingga 7 sampai 10 tahun," jelas Kabid Humas.
Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan perlindungan maksimal bagi korban yang masih di bawah umur.
"Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Di sisi lain, perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama kami," tegasnya.
Laporan : Wulan
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini




