MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Suara petasan meledak di depan sebuah kios di Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Malam itu beberapa pemuda meluapkan kemarahan mereka kepada penjual obat keras ilegal.
Aksi inisiatif pemuda itu kemudian viral di media sosial hingga berujung pada serangkaian penggerebekan polisi di sejumlah titik di Jakarta dan sekitarnya.
Dalam beberapa hari terakhir, polisi berhasil menangkap sejumlah pelaku. Tak hanya itu puluhan ribu butir obat keras yang diduga diedarkan secara ilegal disita sebagai barang bukti.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, misalnya, menggagalkan peredaran sekitar 2.400 butir obat keras dari dua lokasi berbeda. Tiga orang tersangka diamankan dalam operasi yang berlangsung di Jakarta Selatan dan Depok.
Penangkapan pertama terjadi pada Rabu malam, 11 Maret 2026, di sebuah toko pulsa di Jalan Nangka, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa. Toko itu diduga menjadi kedok penjualan obat keras.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan obat-obatan terlarang secara terselubung.
Tim Operasional Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tersebut.
Saat penggeledahan, polisi menangkap seorang pemuda berinisial MI (18). Dari tempat itu, menyita 454 butir obat keras.
Pengembangan kasus membawa polisi ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Cimanggis, Kota Depok. Di lokasi kedua ini, dua pria berinisial B (30) dan ML (20) turut ditangkap.
Rumah kontrakan di Jalan Benda Kramat, Cisalak, Cimanggis, itu diduga menjadi tempat penyimpanan obat yang sebelumnya dijual melalui sebuah ruko berkedok toko sembako. Ketika didatangi sudah dalam keadaan tertutup.
Dari penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan 1.897 butir obat keras daftar G. Secara keseluruhan, polisi mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti sekitar 2.351 butir obat keras.
Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
“Yang pertama kami amankan saudara MI (18) di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kemudian saudara ML (20) dan B (30) di wilayah Cimanggis, Depok. Barang bukti yang kami amankan berupa obat-obatan daftar G dan psikotropika kurang lebih 2.400 butir serta uang hasil penjualan,” kata Denny dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Menurut dia, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari laporan masyarakat yang membantu aparat menindaklanjuti dugaan peredaran obat keras.
Penindakan serupa juga dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi menangkap empat pria yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Pusat.
Keempat pelaku berinisial AA (53), DS (37), RA (21), dan FA (23). Mereka ditangkap pada Sabtu malam, 14 Maret 2026, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi obat keras di kawasan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Pusat. Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan serius demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” ujar Reynold.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan para pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda. Di antaranya sebuah toko kelontong di Jalan Cempaka Putih Utara, depan Stasiun Tanah Abang, serta di Jalan Jembatan Tinggi, Kebon Kacang, Tanah Abang.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 1.594 butir tramadol, 302 butir heximer, dan 218 butir trihexyphenidyl. Polisi juga mengamankan beberapa telepon seluler, uang tunai lebih dari Rp4 juta yang diduga hasil penjualan, serta satu sepeda motor listrik.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pengedar. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ribuan butir obat keras yang siap diedarkan,” kata Wisnu.
Bongkar Peredaran
Sementara itu, di Jagakarsa, Polres Metro Jakarta Selatan juga membongkar peredaran obat keras ilegal dari sebuah warung di Jalan Raya Papaya. Dua penjaga warung berinisial WA dan M ditangkap setelah polisi menerima laporan warga.
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho mengatakan petugas menemukan sekitar 3.095 butir obat keras dari lokasi pertama.
Kasus ini kemudian dikembangkan ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Belimbing, Jagakarsa. Dari tempat kedua ini, polisi kembali menemukan sekitar 25.148 butir obat keras yang diduga disimpan untuk dipasok ke warung-warung yang menjualnya secara ilegal.
Menurut Prasetyo, dari keterangan WA, obat-obatan itu dijual dengan harga Rp 5.000 hingga Rp 40.000 per butir. Keuntungan penjualan diperkirakan sekitar Rp 200.000 per hari.
“Obat ini diduga milik seseorang berinisial A yang juga pemilik warung. Saat ini yang bersangkutan masih kami buru,” ujar Prasetyo.
Barang Bukti
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain ribuan butir Hexymer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Double Y, serta beberapa obat psikotropika. Petugas turut mengamankan uang tunai Rp 750 ribu dan dua telepon seluler.
Prasetyo mengatakan Tramadol dan Hexymer termasuk obat yang kerap disalahgunakan.
“Ini sering disalahgunakan dan diduga menjadi salah satu pemicu tawuran karena pengguna merasa lebih berani,” katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga masih memburu pemasok utama obat tersebut.
Laporan : Mintra
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini




