Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Polisi Ungkap Mutilasi di Samarinda: Suami Siri dan Rekan Terancam Hukuman Mati

Rabu, 25 Maret 2026 | 11:46:00 AM WIB Last Updated 2026-03-25T05:15:11Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, KALTIM - Warga Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda, menemukan jenazah perempuan berinisial S (35) dalam kondisi terpotong menjadi tujuh bagian. Penemuan jenazah korban mutilasi ini terjadi di hari pertama Idulfitri.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, tim Inafis berhasil mengidentifikasi sidik jari jenazah dalam waktu kurang dari dua jam setelah dievakuasi. Berbekal identitas tersebut, tim gabungan segera melacak jejak orang-orang terdekat korban.

Polresta Samarinda akhirnya berhasil mengungkap kasus mutilasi hanya dalam kurun waktu kurang dari 12 jam.


"Hanya dalam jangka waktu tidak sampai dari 12 jam, jajaran kami sudah bisa mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai tersangka pelaku utama peristiwa mutilasi ini," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat memberikan keterangan pers di Samarinda, Minggu (22/3/2026). 

Polisi membekuk suami siri korban berinisial J (53) dan seorang wanita berinisial R (56). Penyelidikan maraton kepolisian secara mengejutkan membongkar fakta bahwa pembunuhan berencana dan skenario pembuangan jasad korban ini telah disurvei serta disusun oleh kedua pelaku sejak Januari 2026.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, motif kejahatan ini dipicu oleh rasa sakit hati akibat tuduhan perselingkuhan sekaligus adanya niat serakah para pelaku untuk menguasai harta benda berharga milik korban," ungkap Hendri.

Aksi tersebut dieksekusi pada Kamis (19/3) dini hari. Tersangka J menganiaya korban secara brutal menggunakan balok kayu ulin hingga tewas.

Demi mempermudah proses evakuasi jasad dan menghilangkan jejak kejahatan, kedua pelaku memotong tubuh korban menggunakan mandau. Lalu jenazah dibuang ke lokasi tersembunyi yang telah mereka siapkan sebelumnya, di kawasan Sempaja Utara.

Polisi menyisir seluruh rekaman kamera pengawas (CCTV) dan mengumpulkan keterangan saksi hingga berhasil meringkus J yang sedang bersembunyi di sebuah masjid. Polisi lebih dulu menangkap R di rumahnya.

"Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka kini harus mendekam di tahanan dan dijerat hukum Tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana mati, seumur hidup, atau penjara sementara maksimal 20 tahun," ujar Hendri.

Laporan : Rahmat

Editor : Riska

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------


Untuk Streaming MEDIA INDONESIA ASIA klik gambar
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" MEDIA INDONESIA ASIA "