Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Polres Sukabumi Ringkus Begal Sadis yang Sasar Pasutri Pemudik asal Jakarta di Parungkuda

Senin, 23 Maret 2026 | 3:04:00 PM WIB Last Updated 2026-03-23T07:04:07Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, SUKABUMI - Tim gabungan dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi dan Dit Reskrimum Polda Jabar meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar pasangan suami istri pemudik asal Jakarta. 

Aksi pembegalan sadis ini terjadi di wilayah hukum Polsek Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Total kerugian mencapai Rp 13 juta. 

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menuturkan, peristiwa ini menimpa Ahmad Kosim (27), seorang buruh harian lepas asal Cikidang. Saat itu korban melintas di Jalan Raya Pasir Angin Palasari-Bojonggenteng pada Rabu (18/3/2026) subuh.  


Korban yang sedang membonceng istrinya, Silfi Yanti, dipepet dua orang pelaku bersenjata tajam jenis celurit saat dalam perjalanan mudik dari Jakarta.

"Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi melakukan ungkap kasus tindak pidana curas di wilayah hukum Polsek Parungkuda. Korbannya adalah pemudik dari Jakarta yang sedang menuju rumahnya di Cikidang," ujar AKBP Samian, Senin (23/3/2026).

Korban sempat memberikan perlawanan dengan menabrakkan motor miliknya hingga terjatuh. Namun, salah satu pelaku mengancam dengan celurit. Sehingga korban tak berdaya saat motornya dibawa kabur ke arah Bojonggenteng. 

"Pelaku meninggalkan sebilah celurit di lokasi kejadian. Ini menjadi titik awal penyelidikan kami," tambah dia. Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti digital berupa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

"Setelah mendapatkan hasil dari upaya penyelidikan, muncul nama-nama pelaku. Kemudian pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan langsung mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan dua orang di kediaman masing-masing," jelas AKP Hartono.

Kedua pelaku yang diringkus yakni inisial AP (27) dan AS alias Marbun (35). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat nopol F-4642-SAC warna kuning yang digunakan saat beraksi. 

Kemudian dua unit ponsel (Oppo A12 dan Vivo V2), serta satu buah jaket warna abu-abu.

Kini, para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Parungkuda untuk pemeriksaan lebih lanjut. AKP Hartono menegaskan sanksi hukum yang menjerat kedua tersangka. 

"Para pelaku kami sangkakan Pasal 479 KUHPidana UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan," terang dia.

Laporan : Suryana

Editor : Riska

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------


Untuk Streaming MEDIA INDONESIA ASIA klik gambar
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" MEDIA INDONESIA ASIA "