MEDIAINDONESIA.ASIA, SULSEL - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, dan Kanit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara, Aiptu Nasrul.
Keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis KKEP Kombes Pol Zulham Effendy dalam didang kode etik Polri yang digelar di Polda Sulsel pada Selasa (10/3/2026).
Kombes Pol Zulham Effendi yang juga merupakan Kabid Propam Polda Sulsel mengatakan, kedua anggota tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dengan menerima uang setoran dari bandar narkoba.
"Secara etika keduanya dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Sanksi administratifnya berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata dia kepada wartawan.
Dalam persidangan, majelis menemukan fakta bahwa AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul menerima setoran dari bandar narkoba Evanolya Tandipali alias Oliv. Uang setoran tersebut mencapai Rp10 juta per pekan dan berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2025.
Menurut Zulham, berdasarkan fakta persidangan, Aiptu Nasrul bersikap terbuka dan menyampaikan seluruh kejadian yang dialaminya. Sementara AKP Arifan Efendi membantah keterlibatan tersebut.
"Fakta yang kita dapat, Aiptu N terbuka dan menyampaikan semuanya apa adanya. Sementara AKP AE tidak mengakui dan membantah, namun kita bisa buktikan pertemuannya dengan bandar berinisial O maupun A di Hotel Rotterdam, termasuk penyerahan uang," ujarnya.
Ada Upaya Menutupi Fakta
Selain itu, majelis juga menemukan adanya upaya untuk menutupi fakta dalam perkara tersebut. Namun setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan alat bukti, majelis akhirnya menjatuhkan sanksi tegas.
"Ada upaya dari AKP AE untuk menutupi fakta sebenarnya, tetapi berdasarkan keyakinan majelis komisi sidang, termasuk saran hukum dari Bidkum, kita mengambil keputusan seperti yang sudah disampaikan," jelas Zulham.
Dalam proses persidangan, KKEP memeriksa total 11 orang saksi. Mereka terdiri dari tiga tersangka yang ditahan di Polres Tana Toraja, dua tersangka di Polres Toraja Utara, empat anggota kepolisian, serta satu orang istri dari terduga pelanggar.
"Total saksi yang kita periksa ada 11 orang," kata Zulham.
Majelis juga menemukan total uang yang diterima dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp110 juta, termasuk uang Rp8 juta yang sempat dikembalikan dalam salah satu kasus pelepasan tersangka.
Ajukan Banding
Meski telah dijatuhi sanksi, kedua anggota Polri tersebut menyatakan akan mengajukan banding atas putusan KKEP.
"Banding itu adalah hak dari terduga pelanggar. Kita berikan waktu sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 selama tiga hari untuk mengajukan banding," ujarnya.
Zulham menegaskan, tindakan kedua anggota tersebut merupakan inisiatif pribadi dan tidak berkaitan dengan perintah dari pihak lain.
"Awalnya jika menjadikan yang bersangkutan sebagai informan itu bagus, tetapi kemudian terjadi kesepakatan yang bersifat transaksional sehingga terjadi pelanggaran kode etik," katanya.
Laporan : Dirta
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini


