Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Buronan 58 Kg Sabu, Alung Ramadhan Ditangkap di Jambi

Jumat, 17 April 2026 | 10:33:00 AM WIB Last Updated 2026-04-17T02:33:18Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, JAMBI - Polisi berhasil meringkus M Alung Ramadhan, buronan kasus peredaran gelap narkotika, dalam operasi senyap pada Kamis (16/4/2026) dini hari. Penangkapannya dilakukan di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, setelah pelaku sempat kabur selama enam bulan.

M Alung Ramadhan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diketahui sebelumnya kabur dari Polda Jambi pada Oktober 2025 dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram.

Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan jalur transaksi narkotika di wilayah Muaro Jambi.

"Kasus ini berawal dari Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat pada Selasa, 7 Oktober 2025, terkait dugaan adanya jalur transaksi narkotika di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi," tutur Krisno.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhinya pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mengamankan kendaraan Toyota Innova Reborn yang dikendarai pelaku di area parkiran RSUD Bayung Lencir, Sumatera Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua koper di bagasi kendaraan. Koper berwarna hijau berisi 33 bungkus besar diduga sabu, sementara koper berwarna biru berisi 25 bungkus besar sabu dengan kemasan teh China.


Namun, dalam proses penyidikan, pelaku sempat melarikan diri dari ruang pemeriksaan di Polda Jambi.

Pelarian terjadi pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, saat pelaku berada di ruang penyidik lantai 2. Ia diduga kabur dengan memanfaatkan kelengahan petugas dan meloloskan diri melalui jendela setelah melepas borgol kabel ties. Setelah buron selama enam bulan, pelarian Alung akhirnya berakhir pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Ia ditangkap di pinggir Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Parit Gompong Jalur Dua, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan lima orang lainnya yang berada dalam satu mobil Suzuki Grand Vitara warna silver bernomor polisi BH 1763 UM.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu, 11 April 2026, terkait keberadaan Alung di wilayah Muara Papalik. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.

Pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa target akan bergerak menuju Tungkal Ilir, sehingga dilakukan pembuntutan hingga akhirnya dilakukan penyergapan.

"Saat kendaraan dihentikan, petugas mendapati enam orang di dalam mobil tersebut, termasuk DPO utama M Alung Ramadhan," tutur Krisno.

Lima orang lain yang turut diamankan masing-masing berinisial R bin H (41), B bin M D, MFM bin R, Rd. M bin Rd. M, dan A bin M.

Seluruhnya diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan : Subari

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini


 

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " MEDIA INDONESIA ASIA " "