MEDIAINDONESIA.ASIA, KALTIM - Perdebatan ringan di lingkungan kerja berujung maut di Kampung Dilang Puti, Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Seorang pemuda berinisial S (22) ditangkap polisi setelah diduga menusuk rekan kerjanya sendiri hingga meninggal dunia.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 11 April 2026. Saat kejadian, korban berinisial R tengah berkumpul bersama sejumlah pekerja lain. Mereka membahas soal pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang belum diterima.
Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono mengatakan, pelaku ikut dalam pembahasan tersebut sebelum terjadi cekcok.
“Yang ikut membahas terkait dana pencairan BPJS Ketenagakerjaan, pada saat dilakukan pembahasan tersebut terjadi perdebatan atau cekcok antara korban dan tersangka,” kata Boney, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, perdebatan dipicu oleh ucapan kasar yang membuat pelaku tersinggung. Situasi sempat memanas hingga pelaku melayangkan pukulan.
“Ada kata-kata kasar yang dikeluarkan sehingga tersangka ini tidak terima kemudian tersinggung, lalu mendekati korban dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak satu kali,” ujarnya.
Pukulan itu berhasil ditangkis korban. Rekan-rekan di lokasi kemudian melerai dan membawa pelaku masuk ke dalam mess untuk meredakan situasi. Namun, pelaku justru mengambil senjata tajam dari dalam ruangan.
“Setelah tersangka masuk ke dalam mess, tersangka mengambil satu bilah senjata tajam jenis badik yang terletak di atas kursi dan diselipkan ke dalam pinggang sebelah kanan,” kata Boney.
Penusukan
Tak lama kemudian, pelaku kembali mendatangi korban yang masih berada di depan mess. Dari jarak beberapa meter, pelaku langsung melakukan penusukan.
“Kemudian mendatangi korban, ketika kurang lebih berjarak tiga meter tersangka langsung melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan tangan kanan ke arah dada korban,” ujarnya.
Korban terjatuh di lokasi kejadian dan sempat dilarikan ke klinik perusahaan. Namun nyawanya tidak tertolong.
Melarikan Diri
Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke area perkebunan kelapa sawit. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim gabungan Satreskrim Polres Kutai Barat dan Polsek Bentian Besar berhasil menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah badik sepanjang 28 sentimeter serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Berdasarkan data kepolisian, pelaku dan korban sama-sama bekerja sebagai buruh harian asal Sulawesi Selatan dan baru bekerja kurang dari satu tahun. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Kutai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan dan penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara.
Laporan : Rahmat
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





