MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menegaskan Komisi III bukan penegak hukum dan tidak pernah melakukan intervensi dalam proses hukum. Hal tersebut disampaikan Habiburokhman menanggapi tudingan yang ditujukan pada Komisi III yang kerap menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) kasus-kasus viral.
“Komisi III DPR RI bukan penegak hukum, dan memang tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Yang dilakukan adalah fungsi pengawasan, memastikan aparat penegak hukum bekerja dengan adil, profesional, dan berpihak pada keadilan masyarakat,” kata Habiburokhman dalam video yang diterima, Minggu (12/4/2026).
Menurut Habiburokhman, lewat rapat dengar pendapat umum, berbagai aduan masyarakat ditampung dan disampaikan kepada mitra kerja.
“Hasilnya mulai terlihat sejumlah kasus seperti Hogi Minaya, Nabila O’Brien, hingga Amsal Sitepu mendapatkan penyelesaian yang lebih berkeadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ini bukti bahwa sistem pengawasan berjalan. Internal aparat bergerak, koreksi dilakukan, dan keadilan bisa dihadirkan tanpa intervensi,” kata dia.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, Komisi III DPR akan tetap fokus pada implementasi KUHP dan KUHAP baru.
“Fokus ke depan jelas, memperkuat pengawasan dan mendorong implementasi KUHP dan KUHAP baru agar akses keadilan bagi masyarakat semakin terbuka,” tegasnya.
Pastikan Rakyat Kecil Dapat Keadilan
Sebelumnya, Habiburokhman sudah membantah tudingan pihaknya telah melakukan intervensi dalam penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu. Menurutnya, rangkaian RDPU yang dilakukan DPR semata-mata merupakan bagian dari fungsi pengawasan.
“Rangkaian RDPU yang sering kami lakukan terhadap RDPU terhadap soal perkara yang sering kami lakukan, termasuk RDPU soal perkara Saudara Amsal Christy Sitepu tanggal 30 Maret 2026, bukan merupakan bentuk intervensi,” ujar Habiburokhman dalam RDPU bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Karo, dan Amsal Christy, Kamis (2/4/2026).
Habiburokhman menyatakan, pihaknya sama sekali tidak masuk dalam proses acara pidana yang sedang berjalan. “Namun, kami ingin memastikan tidak terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum,” sambungnya.
Habiburokhman mengaku mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang juga ketua umum partainya, untuk memastikan masyarakat kecil memperoleh keadilan.
“Saya pribadi, Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, mendapat perintah langsung dari pimpinan saya, Bapak Prabowo Subianto, untuk memastikan orang kecil bisa tersenyum dan mendapatkan keadilan,” kata dia.
Habiburokhman menjelaskan permohonan penangguhan penahanan Amsal oleh Komisi III DPR RI.
“Pasal 110 Ayat 3 KUHP Baru yang mengatur jaminan penangguhan dapat diberikan oleh keluarga tersangka atau terdakwa, advokat, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan tersangka atau terdakwa sepanjang bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul jika tahanan melarikan diri,” ujarnya.
Laporan : Mirna
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini




