Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Kuasa Hukum Prabu PL Soroti Pelimpahan Kasus ITE dari Polres Metro Bekasi ke Polsek Setu

Kamis, 09 April 2026 | 7:54:00 AM WIB Last Updated 2026-04-08T23:54:27Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, BEKASI - Kuasa hukum organisasi Prabu Peduli Lingkungan (Prabu PL), Suratno, SH, menyoroti pelimpahan penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik kliennya melalui media sosial yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, namun kini dialihkan penanganannya ke Polsek Setu. 

Sorotan tersebut muncul karena perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada umumnya memerlukan penanganan yang melibatkan kemampuan teknis, termasuk proses pengumpulan, pengamanan, serta analisis barang bukti elektronik. Oleh karena itu, penanganan perkara dengan karakteristik tersebut lazimnya dilakukan oleh satuan kepolisian yang memiliki dukungan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana yang memadai.

Meski demikian, Suratno menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kewenangan dan mekanisme internal kepolisian dalam menangani setiap laporan masyarakat, serta akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.


“Kami tetap menghormati proses dan kewenangan kepolisian. Namun kami juga memerlukan kejelasan mengenai dasar pelimpahan perkara ini, mengingat laporan yang kami ajukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana berdasarkan UU ITE,” ujar Suratno kepada awak media, Rabu (8/4). 

Ia menjelaskan bahwa pihaknya sempat menerima penjelasan dari beberapa petugas di ruang pelayanan terkait pelimpahan berkas perkara tersebut ke Polsek Setu. Namun, menurutnya, penjelasan yang diberikan belum sepenuhnya memberikan kepastian dan kejelasan mengenai alasan serta pertimbangan hukum atas pelimpahan perkara tersebut.

“Secara prinsip kami mengikuti proses yang ada. Namun secara jujur, kami merasa belum puas dengan penjelasan yang disampaikan,” lanjutnya.

Menurut Suratno, transparansi dalam penanganan perkara merupakan hal penting untuk memastikan adanya kepastian hukum, baik bagi pelapor maupun pihak yang dilaporkan. Ia juga menilai bahwa kejelasan mengenai kewenangan penanganan perkara akan berpengaruh terhadap efektivitas proses penyelidikan dan penyidikan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima penjelasan resmi dari pejabat berwenang mengenai alasan pelimpahan perkara kliennya dari Polres Metro Bekasi ke Polsek Setu, meskipun telah berupaya melakukan komunikasi dan meminta klarifikasi secara langsung.

“Kami sudah berupaya untuk bertemu langsung dengan pimpinan atau pejabat terkait guna mendapatkan penjelasan mengenai proses penanganan laporan klien kami. Namun hingga saat ini pertemuan tersebut belum dapat terlaksana. Kami juga telah mencoba menghubungi melalui sarana komunikasi, tetapi belum mendapatkan respons,” imbuhnya.

Suratno menegaskan bahwa langkah mempertanyakan proses pelimpahan perkara tersebut merupakan bagian dari fungsi pendampingan hukum terhadap klien, sekaligus bentuk pengawasan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menambahkan, kepastian mengenai kewenangan penanganan perkara menjadi faktor penting untuk memastikan proses hukum dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Kuasa hukum Prabu PL menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna memastikan laporan kliennya diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa berkas laporan perkara sudah diterima oleh pihak Polsek Setu pada Rabu sore (8/4). Tahap selanjutnya, proses hukum dan penanganan perkara akan dilakukan oleh pihak penyidik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait pertimbangan pelimpahan penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial tersebut. 

Liputan : Ode

Editor : Riska

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------


Untuk Streaming MEDIA INDONESIA ASIA klik gambar
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " MEDIA INDONESIA ASIA " "