Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Polres Sukabumi Kota Ringkus Pengedar Sabu di Cisaat, Modus Tempel Terbongkar

Kamis, 09 April 2026 | 8:01:00 AM WIB Last Updated 2026-04-09T19:26:18Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, SUKABUMI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas narkotika. Seorang pria berinisial FM (31) tak berkutik saat diringkus polisi di kamar rumah istrinya di Kampung Cihingkik, Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Saat ini kami masih melakukan pengembangan intensif di lapangan untuk mengejar pemasok utama berinisial AA yang sudah kami kantongi identitasnya," tegas AKP Tenda Sukendar kepada awak media, Rabu (8/4/2026).

Tenda menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas di lingkungan tersebut.


Polisi yang melakukan penyelidikan mendalam akhirnya berhasil menggerebek tempat persembunyian pelaku tanpa perlawanan pada Minggu dini hari (5/4/2026).

Dalam penggeledahan, petugas mengamankan satu tas kecil berisi tujuh paket sabu siap edar dan satu klip sedang dengan total berat bruto 10,59 gram. Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, lakban, dan ponsel sebagai alat transaksi.

Terkait modus yang digunakan pelaku, Tenda menjelaskan bahwa pola transaksi tersebut memang kerap digunakan untuk memutus rantai distribusi.

"Pelaku menggunakan metode 'map' atau tempel untuk mengelabui petugas di lapangan. Namun, berkat kejelian anggota dan laporan masyarakat, pergerakan pelaku berhasil kita hentikan sebelum barang ini menyebar lebih luas," tambahnya.

Ia juga kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya narkotika dan ancaman hukum yang sangat berat bagi siapa pun yang terlibat.

"Pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk membersihkan Sukabumi dari narkoba. Pelaku FM kini terancam pidana yang sangat serius, mulai dari 15 tahun penjara hingga seumur hidup sesuai dengan undang-undang yang berlaku," terang dia.

Saat ini, FM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Laporan : Suryana

Editor : Riska

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------


Untuk Streaming MEDIA INDONESIA ASIA klik gambar
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " MEDIA INDONESIA ASIA " "