MEDIAINDONESIA.ASIA, NTT - Sebanyak 40 warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tertipu investasi bodong melalui aplikasi online. Akibatnya, para korban merugi hingga Rp 700 juta.
Kasus ini bermula pada Desember 2021, ketika korban Selly Kameo dan Mariana Kelly bersama sejumlah korban lainnya, mengikuti investasi berbasis aplikasi online yang ditawarkan oleh seorang perempuan berinisial S, yang mengaku founder.
Kepada para korban, S juga memperkenalkan struktur perusahaan aplikasi itu. Di dalam struktur, terlibat juga HO sebagai owner, AW sebagai CEO, serta H sebagai admin.
Dalam perkembangannya, para korban yang mendapat pendampingan dari S kemudian merekrut anggota baru hingga mencapai kurang lebih 40 orang.
Para member dijanjikan keuntungan besar melalui pembelian koin aplikasi seharga Rp 2.000 per koin, yang disebut akan diperdagangkan di pasar kripto Pancake Swap dengan harga listing awal Rp 25.000 per koin pada 15 Januari 2023.
Namun realisasi di lapangan jauh dari harapan. Saat koin mulai diperdagangkan, harga hanya mencapai sekitar Rp 13.000 per koin dan terus merosot drastis hingga menyentuh kisaran Rp 300 per koin.
Kondisi semakin diperparah ketika pada Juli 2023 aplikasi tersebut tidak lagi dapat diakses oleh para member. Akibatnya, sekitar 40 korban mengalami total kerugian mencapai Rp 700 juta.
Para korban kemudian memutuskan untuk melapor kasus itu ke Polda NTT pada 8 Mei 2025.
Restorative Justice
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan, kasus ini ditangani penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus Polda NTT dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Desember 2025, salah satu terlapor, AW, berhasil ditemui dan bersedia memberikan keterangan. Dari hasil komunikasi dan pertimbangan bersama, disepakati penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice (RJ).
Proses gelar perkara RJ tersebut dilaksanakan pada Rabu (8/4/2026), sebagai upaya pemulihan kerugian para korban sekaligus penyelesaian perkara secara berkeadilan.
“Polda NTT berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian korban. Dalam kasus ini, pendekatan restorative justice dipilih karena adanya itikad baik dari pihak terlapor untuk bertanggung jawab dan mengembalikan kerugian para korban,” jelasnya.
Langkah RJ tersebut tetap melalui mekanisme dan kajian hukum yang ketat, serta melibatkan pengawasan internal untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan melibatkan fungsi pengawasan dan pembinaan hukum internal. Harapannya, para korban mendapatkan keadilan secara nyata melalui pemulihan kerugian,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti investasi berbasis digital, serta memastikan legalitas dan kredibilitas platform sebelum menginvestasi dana guna menghindari kasus serupa di masa mendatang.
Oleh : Wulan
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini




