TOKYO, MIA - Jepang telah melonggarkan pembatasan lama terkait ekspor senjata, membuka jalan bagi negara tersebut untuk menjual persenjataan ke lebih dari selusin negara.
Pengumuman yang disampaikan pada Selasa (21/4/2026) ini menandai tonggak penting dalam pergeseran kebijakan Jepang dari prinsip pasifisme yang telah menjadi ciri kebijakan pertahanan pasca-Perang Dunia II.
Pembatasan yang sebelumnya membatasi ekspor senjata hanya pada lima kategori—yakni penyelamatan, transportasi, peringatan, pengawasan, dan pembersihan ranjau—akan dicabut.
Dengan perubahan ini, mengutip laporan BBC, Jepang kini dapat menjual senjata mematikan kepada 17 negara yang memiliki perjanjian pertahanan dengannya, termasuk Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Indonesia.
Larangan penjualan senjata ke negara yang terlibat konflik tetap diberlakukan, meskipun tidak mencakup negara-negara yang memiliki pakta pertahanan dengan Jepang. Otoritas di Tokyo menyatakan bahwa mereka akan mengizinkan pengecualian "dalam keadaan khusus".
"Dalam lingkungan keamanan yang semakin berat, tidak ada satu negara pun yang kini dapat melindungi perdamaian dan keamanannya sendiri," tulis Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi di platform X pada Selasa.
Namun, ia juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam komitmen Jepang terhadap prinsip damai.
"Sama sekali tidak ada perubahan dalam komitmen kami untuk menjunjung tinggi jalan dan prinsip dasar yang telah kami ikuti sebagai negara yang mencintai perdamaian selama lebih dari 80 tahun sejak perang," ujarnya.
"Di bawah sistem baru ini, kami akan secara strategis mendorong transfer peralatan sambil membuat penilaian yang lebih ketat dan hati-hati mengenai apakah transfer tersebut diperbolehkan," tambahnya.
Kepala Sekretaris Kabinet Minoru Kihara dalam konferensi pers menyatakan bahwa langkah ini dimaksudkan untuk menjaga keamanan Jepang dan lebih berkontribusi pada perdamaian serta stabilitas kawasan.
Sementara itu, China menyatakan "keprihatinan serius" atas apa yang mereka sebut sebagai "militerisasi sembrono" Jepang.
"China akan tetap sangat waspada dan dengan tegas menentang langkah ini," kata Kementerian Luar Negeri China dalam pengarahan rutin kepada media pada Selasa.
Aturan baru ekspor senjata ini diumumkan saat Pasukan Bela Diri Jepang ikut serta dalam latihan perang tahunan bersama AS dan Filipina. Jepang untuk pertama kalinya bergabung sebagai pihak yang berpartisipasi dalam pertempuran, bukan sekadar pengamat.
China menentang latihan tersebut, dengan menyatakan bahwa hal itu akan memperdalam perpecahan di kawasan. Latihan berlangsung di wilayah Filipina yang dekat dengan perairan dan pulau yang diklaim oleh Beijing, termasuk Taiwan.
China memandang Taiwan yang memiliki pemerintahan sendiri sebagai provinsi yang memisahkan diri dan pada akhirnya harus berada di bawah kendali Beijing—dan tidak menutup kemungkinan penggunaan kekuatan untuk merebut pulau tersebut.
Tahun lalu, Takaichi memicu kemarahan Beijing setelah menyatakan di parlemen bahwa Jepang dapat merespons dengan mengerahkan Pasukan Bela Diri jika China menyerang Taiwan.
Kementerian Luar Negeri Korea Selatan menyatakan bahwa kebijakan pertahanan Jepang seharusnya dijalankan dengan cara yang menjunjung tinggi semangat konstitusi damai Jepang sekaligus berkontribusi pada perdamaian dan stabilitas kawasan.
Korea Selatan pernah dijajah oleh Jepang dari tahun 1910 hingga akhir Perang Dunia II. Pada masa itu, tentara Jepang memaksa ratusan ribu warga Korea bekerja di tambang dan pabrik, serta menjadikan perempuan sebagai budak seks.
Delapan Dekade Pasifisme
Postur pertahanan Jepang tertuang dalam konstitusi pasca-Perang Dunia II yang disahkan pada 1947. Konstitusi tersebut mencerminkan prinsip pasifisme, yakni menolak perang sebagai cara menyelesaikan sengketa internasional dan menyatakan bahwa Jepang tidak akan pernah memiliki kemampuan perang.
Selama beberapa dekade, pasifisme menjadi bagian dari identitas Jepang. Namun, pola pikir tersebut dinilai perlahan mulai berubah.
Pada 2014, perdana menteri saat itu, Shinzo Abe, melonggarkan larangan total penjualan militer, memungkinkan Jepang mengembangkan senjata bersama sekutu serta membuka akses industri pertahanannya ke pasar dan teknologi baru.
Pada 2023, perdana menteri saat itu, Fumio Kishida, mengizinkan ekspor senjata mematikan untuk pertama kalinya sejak Perang Dunia II, namun masih dalam batasan yang ketat.
Takaichi sendiri mendukung revisi konstitusi pasifis. Meski belum merinci perubahan yang diusulkan, banyak pihak memperkirakan hal itu akan mencakup amandemen Pasal 9 yang menolak perang.
Para pendukung Takaichi berpendapat bahwa Jepang perlu menghadapi realitas baru, di mana aturan lama tidak lagi relevan bagi negara yang berada di tengah lingkungan dengan China, Rusia, dan Korea Utara.
Namun, para kritikus khawatir Jepang sedang berubah menjadi negara yang siap berperang. Bagi mereka, sikap Takaichi terhadap reformasi konstitusi dapat berarti Jepang berpotensi terseret ke dalam konflik militer.
Laporan : Sintia
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





