MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) mulai resmi diterapkan di berbagai instansi pemerintahan Jumat (10/4/2026) hari ini. Namun, tak semua pegawai menjalani kebijakan ini lantaran tetap harus berkantor untuk memastikan tugasnya tetap berjalan.
Seorang pegawai honorer di salah satu kementerian di Jakarta, Resa, mengaku tetap masuk kantor pada hari pertama penerapan WFH ini. Ia menyebut dirinya tetap hadir secara fisik karena ada tugas peliputan lapangan.
“Hari ini ada jadwal, Pak Menteri ada acara, ada undangan. Jadi kita yang bertugas peliput tetap ke kantor, tapi kalau misalnya yang nggak bertugas tetap di rumah,” ujar Resa saat berbincang dengan awak media Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, pembagian kerja antara WFH dan kerja di kantornya dilakukan berdasarkan penugasan masing-masing pegawai. Mereka yang memiliki tugas tertentu tetap diwajibkan hadir secara langsung, sementara pegawai yang menjalankan WFH tetap harus mengikuti ketentuan absensi yang berlaku.
“Ada absen timestamp-nya tuh, timestamp jam mulai kerja, di situ ada lokasi, jam, terus nanti timestamp awal sama timestamp akhir,” ungkapnya.
Tak hanya soal absensi, ia menambahkan selama WFH, pegawai juga diharuskan tetap aktif dan responsif selama jam kerja, termasuk membuat laporan harian terkait aktivitas yang dikerjakan.
“Terus harus standby handphone selama jam kerja, harus responsif, terus banyak kegiatan yang rapat-rapat dari Zoom, terus ada form khusus, form absen buat WFH. Jadi kayak laporan hari ini tuh, walaupun WFH kerjanya ngapain aja gitu sih,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Resa mengaku suasana kerja pada hari pertama penerapan WFH ini memang cukup terasa berbeda dari biasanya. Kantor yang umumnya ramai kini tampak jauh lebih lengang.
“Kantornya sepi aja, sepi kayak waktu pas Lebaran itu. Paling satu ruangan cuma satu atau dua orang. Banyak ruangan yang kosong, kecuali kayak ruang humas itu masih ada dua, tiga orang karena mau liputan. Kalau yang lainnya rata-rata kosong sih,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta mengimbau implementasinya untuk sektor swasta, BUMN, dan BUMD.
Langkah strategis ini mulai berlaku efektif sebenarnya sejak 1 April 2026. Namun, pada Jumat pekan lalu atau tepatnya 3 April 2026 merupakan hari libur nasional memperingati wafat Yesus Kristus sehingga WFH ASN ini baru mulai diterapkan hari ini, 10 April 2026.
Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan pemerintah menetapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional.
Airlangga menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah adaptif dalam menghadapi dinamika global sekaligus mendorong sistem kerja yang lebih efisien dan berbasis digital.
Airlangga pun menuturkan, kebijakan serupa juga diarahkan untuk sektor swasta. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan mengatur implementasi WFH dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha, termasuk efisiensi energi di tempat kerja.
“Penerapan work from home bagi sektor swasta, ini yang diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” kata Airlangga saat jumpa pers Selasa 31 Maret 2026.
Ada Sektor yang Dikecualikan
Namun demikian, Airlangga menegaskan terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap harus beroperasi secara langsung dari kantor maupun lapangan.
“Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan, sekali lagi sektor yang dikecualikan dari WFH, dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan, yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan,” ungkapnya.
Oleh : Mirna
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini




