MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Sebanyak 7 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pekalongan dipanggil KPK, sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
"Pemeriksaan atas nama SW, MAG, WK, AP, KHD, EH, dan EB selaku ASN Pemkab Pekalongan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (8/4/2026).
Budi mengatakan pemeriksaan terhadap tujuh ASN tersebut dilaksanakan di Polres Pekalongan Kota, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah. Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
KPK menyebut Fadia Arafiq diduga terlibat konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah paket pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dari kontrak pengadaan tersebut, Fadia Arafiq dan keluarganya diduga menerima sekitar Rp19 miliar. Rinciannya, sebesar Rp13,7 miliar diduga digunakan untuk kepentingan Fadia Arafiq dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB Rul Bayatun, serta sekitar Rp3 miliar merupakan penarikan tunai yang masih didalami penyidik.
Konstruksi Perkara
Satu tahun setelah dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan kembali terpilih untuk periode 2025–2030, ASH, yang merupakan suami Bupati Pekalongan sekaligus anggota DPR RI periode 2024-2029, bersama-sama MSA, selaku anggota DPRD Pekalongan yang juga merupakan anak Bupati, diketahui mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
PT tersebut merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Adapun pada struktur organisasi perusahaan, ASH merupakan komisaris PT RNB. Sementara MSA merupakan Direktur periode 2022-2024. Kemudian, pada 2024, FAR mengganti posisi Direktur PT RNB dari semula MSA menjadi ditempati RUL, yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Bupati.
Sementara FAR yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat/beneficial ownership (BO) dari PT RNB tersebut. Adapun, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.
Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.
Pada periode tersebut, FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.
Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan 'Perusahaan Ibu'. Sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Nah ini kemudian terjadinya implikasinya, meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan perusahaan Ibu. Jadi kalau bahasa simpelnya gini, yang lebih rendah penawarannya yang lebih murah banyak, tapi perusahaan Ibu yang ini, gitu seperti itu. Sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Akhirnya yang dipilih yang mana? Tadi karena yang pemilik perusahaan itu memiliki kewenangan di situ gitu ya, ada conflict of interest sehingga para perangkat daerah itu akhirnya memilih perusahaan Ibu," kata Asep Guntur, saat merilis kasus.
Adapun, setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal, agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS. Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa.
"Tapi karena yang minta Ibu, ya tentu pejabat di sana juga atau perangkat di sana perangkat daerah di sana tidak bisa menolak seperti itu," katanya lagi.
Wartawan : Mirna
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini




