Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Selamat datang di Portal Mediaindonesia.asia, Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Oknum Guru di Sumba Barat Daya Ditangkap Timbun 463 Liter BBM Bersubsidi

Rabu, 22 April 2026 | 7:50:00 PM WIB Last Updated 2026-04-22T11:50:05Z

NTT, MIA - YJM alias Bapa Alvaro (37), seorang guru di Desa Tana Mete, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT diamankan polisi karena kedapatan menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) di rumahnya.

Kasus ini terungkap setelah anggota Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya menemukan ratusan liter BBM jenis pertalite yang ditampung dalam berbagai wadah di rumahnya.

Kepada polisi, YJM mengaku ratusan liter BBM ini diambil dari SPBU Bondo Kodi menggunakan sepeda motor.

YJM mudah mendapatkan BBM untuk dijual lagi secara eceran karena peran istrinya, SID yang bekerja di SPBU tersebut. Di rumah YJM dan SID, polisi menemukan 463 liter BBM bersubsidi jenis pertalite.

"BBM tersebut disimpan di ruang tamu dan ditampung pada berbagai wadah antara lain jerigen ukuran 20 liter sebanyak enam buah, jerigen ukuran lima liter sebanyak lima buah serta sejumlah botol aqua besar sebanyak 329 buah," ungkap Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, Rabu 22 April 2026.

Ia mengatakan pengungkapan ini sesuai surat telegram Kapolda NTT melalui Dirkrimsus Polda NTT Nomor : ST/5/IV/RES.5./2026, tanggal 10 April 2026 tentang penegakan hukum tindak pidana minyak dan gas bumi.


Sebelum YJM diamankan, anggota unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sumba Barat Daya terlebih dahulu melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi.

"Diperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat penimbunan BBM di wilayah (Kecamatan) Kodi Balaghar," ujarnya.

Dibantu Istri

YJM dan istrinya SID mengaku semua BBM tersebut milik mereka dan hendak dijual kembali secara ecer menggunakan botol kemasan aqua 1.500 mili liter.

YJM mengisi BBM di SPBU Bondokodi menggunakan sepeda motor miliknya. Lalu ia menyalin BBM tersebut dari tangki sepeda motor ke dalam jiregen ukuran 20 liter. Selanjutnya ia menyimpan/menampung BBM di rumahnya.

"Pelaku sudah lama menjalankan aksinya dibantu sang istri. Hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan keluarga," ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku menimbun dan menjual BBM bersubsidi tersebut tanpa dilengkapi dokumen perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumba Barat Daya.

"Kita akan tindak siapa saja yang menimbun BBM. Ini untuk mencegah terjadinya kelangkaan penggunaan BBM oleh masyarakat," pungkasnya.

Laporan : Wulan

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "