MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah menjatuhi sanksi berupa Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang mengunggah foto hasil editan artificial intelligence (AI) untuk merespons aduan warga di Jakarta Kini atau JAKI. Keluharan warga itu terkait penanganan parkir liar di Jalan Damai, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Usai menjatuhkan sanksi, Siti menyampaikan permohonan maaf. Dia menyadari bahwa insiden tersebut memicu perhatian publik di media sosial.
"Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini. Ini menjadi pembelajaran bagi kami agar ke depan tidak terulang. Petugas yang bersangkutan telah diberikan SP1 dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," kata Siti dalam keterangan resmi, Senin (6/4/2026).
Siti menjelaskan, petugas PPSU tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait parkir liar yang masuk melalui aplikasi JAKI. Namun, dalam prosesnya petugas PPSU yang bersangkutan justru mengunggah foto hasil rekayasa AI, seolah-olah lokasi telah ditertibkan dan bebas dari parkir liar.
"Tindakan ini kemudian viral di media sosial. Saya sudah minta nantinya saat ada permasalahan atau kendala di lapangan untuk segera melapor agar bisa dicarikan solusi," jelasnya.
Menurut Siti, laporan terkait parkir liar di wilayahnya memang kerap terjadi. Dia bilang bahwa penanganan parkir liar biasanya dilakukan bersama dengan Satpol PP.
Namun, kata dia, dalam beberapa kasus juga ditangani oleh petugas PPSU, terutama ketika laporan yang diteruskan ke Suku Dinas (Sudin) Perhubungan dikembalikan ke pihak kelurahan.
Dishub Siap Derek Kendaraan yang Melanggar
Lebih lanjut, imbas kejadian ini maka pihak kelurahan akan menggelar rapat koordinasi dengan menghadirkan pemilik bengkel, pemilik kendaraan, serta Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Pasar Rebo untuk mencari solusi.
"Permasalahan ini akan kami bahas bersama agar tidak terulang di kemudian hari," ucapnya.
Dia menuturkan bahwa saat ini di lokasi yang diadukan oleh warga masih terdapat empat kendaraan yang terparkir, dua di antaranya dalam kondisi rusak dan sedang menunggu perbaikan di bengkel setempat.
"Kami minta agar Suku Dinas maupun Satpel Perhubungan dapat melakukan penindakan karena parkir di badan jalan melanggar aturan dan menggangu warga lainnya," kata Siti.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya sudah menginstruksikan petugas untuk melakukan pengecekan di lapangan.
"Kami menunggu hasil rapat di kelurahan karena ini menyangkut kewilayahan," ucap Harlem.
Dia menambahkan, pihaknya siap melakukan penindakan berupa penderekan kendaraan apabila diperlukan. "Langkah ini harus disertai kejelasan penanggung jawab kendaraan untuk menghindari persoalan baru di kemudian hari," tandasnya.
Laporan : Mirna
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini




