Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Sidang Korupsi Rel KA Medan: Budi Karya Bantah Arahan Dana Pilpres

Kamis, 02 April 2026 | 5:31:00 PM WIB Last Updated 2026-04-02T09:31:46Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Medan kembali menyidang perkara dugaan korupsi proyek pengerjaan rel kereta api Jalur Langsung Kereta Api Medan-Binjai (JLKAMB). Sidang lanjutan tersebut berjalan 'panas'. Mantan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, dihadirkan sebagai saksi kunci dalam kasus itu.

Dia menjadi saksi untuk dua terdakwa, yakni Muhlis Hanggani Capah (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan Eddy Kurniawan Winarto (Wiraswasta). Budi Karya hadir secara virtual melalui sambungan Zoom dari Ibu Kota Nusantara (IKN). Selain Budi Karya, ada saksi lainnya yang dihadirkan.


Persidangan berjalan sengit. Pihak yang hadir saling bantah terkait dugaan aliran dana dalam proyek itu.

Bermula saat saksi Danto Restyawan, mantan Direktur di Kemenhub menyebut adanya arahan langsung dari Budi Karya untuk mengumpulkan dana dari para PPK dan kontraktor.

"Beliau (Budi Karya) meminta bantuan untuk Pilpres. Beliau bilang ada tugas yang harus dikerjakan, tapi lagi pusing cari dananya," ungkap Danto dalam kesaksiannya.

Budi Karya juga dituding mengintervensi pemenangan tender. Penasihat Hukum terdakwa Eddy, Daniel Heri Pasaribu, mengonfirmasi keterangan saksi Harno Trimadi (Eks Direktur Prasarana) yang menyebut Budi memerintahkan agar PT Waskita Karya dimenangkan dalam dua paket proyek senilai di atas Rp 100 miliar.

"Apakah betul ada arahan menteri untuk memenangkan PT Waskita Karya?" tanya Daniel Heri.

Pembelaan Budi Karya

Mendengar kesaksian para bawahannya, Budi Karya yang saat ini menjadi konsultan di IKN berkali-kali melontarkan bantahan. Ia menegaskan tidak pernah memberikan instruksi khusus terkait pengumpulan uang maupun pengaturan tender.

"Saya tidak pernah memerintahkan Saudara Danto untuk itu. Tidak benar ada pengumpulan dana. Insya Allah saya benar, tidak ada perintah tersebut," tegas Budi Karya di hadapan Hakim Ketua Khamozaro.

Terkait PT Waskita Karya, Budi mengaku hanya mengenal jajaran direksinya. Namun tidak pernah mencampuri urusan teknis pemenangan tender di lapangan.

Penasihat hukum terdakwa lainnya, Advent Kristanto Nababan, menilai kliennya (Eddy) terjebak dalam skenario besar di internal Kementerian Perhubungan yang melibatkan hierarki kekuasaan.

"Ada jenjang relasi kuasa di sini. Mulai dari Menteri, Direktur, Pokja, hingga PPK. Harno bilang dia dapat perintah dari menteri. Kita mengejar fakta mana yang benar, karena klien kami dituduh mengatur, padahal ini terlihat seperti skenario internal," ujar Advent usai sidang.

Meski dibantah oleh Budi Karya, saksi Danto tetap pada keterangannya bahwa instruksi tersebut nyata adanya.

Laporan : Titin

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------


Untuk Streaming MEDIA INDONESIA ASIA klik gambar
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" MEDIA INDONESIA ASIA "