Dengan membawa poster dan spanduk besar, massa secara bergantian menyampaikan orasi yang menyoroti penanganan kasus tersebut oleh aparat penegak hukum.
“Tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi KIP Kuliah. Jangan biarkan kasus ini mengendap,” teriak massa dalam aksi itu.
Aksi tersebut dipimpin oleh Haris Martondi Hasibuan, S.Sos dan Fahrurrozy Efrial, S.S. Keduanya menilai Kejatisu perlu mengambil langkah yang lebih konkret mengingat laporan dugaan tersebut telah disampaikan sejak awal tahun.
“Kami berharap penanganan kasus ini bisa berjalan lebih cepat. Kejatisu harus serius, transparan, dan berani menuntaskan dugaan korupsi di LLDIKTI Wilayah I tanpa tebang pilih,” tegas Haris di hadapan Kasi Penkum Kejatisu, Rizaldi, yang menerima perwakilan massa.
Dalam pernyataan sikapnya, Guntur mendesak Kejatisu segera menindaklanjuti dua laporan pengaduan masyarakat (dumas), yakni nomor 010/DUMAS/HARIS/I/2026 tertanggal 8 Januari 2026 dan nomor 005/DUMAS/HARIS/2026 tertanggal 7 Mei 2026. Massa juga meminta penyelidikan dilakukan secara profesional dengan memeriksa sejumlah pejabat terkait di lingkungan LLDIKTI Wilayah I.
Menurut mereka, dugaan penyelewengan di sektor pendidikan tinggi tidak boleh dibiarkan karena menyangkut hak mahasiswa penerima bantuan pendidikan.
“Aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian masyarakat terhadap tegaknya supremasi hukum. Dana pendidikan harus diselamatkan dari praktik penyimpangan,” ujar Fahrurrozy.
Tanggapan Kejatisu: Delapan Saksi Telah Diperiksa
Menanggapi tuntutan massa, Kasi Penkum Kejatisu Rizaldi memastikan pihaknya serius dalam menangani laporan pengaduan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum saat ini masih berjalan dan sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan.
“Jangan ragu dengan kinerja kami. Kami bekerja secara profesional. Semua pihak yang diduga terkait akan dimintai klarifikasi,” ujar Rizaldi.
Rizaldi mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat, staf, dan mantan pimpinan di lingkungan LLDIKTI Wilayah I Sumut telah dimintai keterangan oleh tim penyidik sebagai saksi guna membuat terang perkara ini.
“Perkembangan hasil penyelidikan nantinya akan kami sampaikan secara transparan. Kami pastikan penanganan kasus ini tetap berjalan,” tegasnya di hadapan massa. Hingga demonstrasi berakhir, situasi berlangsung tertib dengan pengawalan ketat aparat keamanan.
Sebelumnya, Rizaldi juga sempat memaparkan kepada awak media bahwa Kejatisu Sumut terus bergerak merampungkan penyelidikan dugaan korupsi penyaluran KIP Kuliah serta dugaan konflik kepentingan di lembaga tersebut.
“Masih dilakukan pemeriksaan sampai saat ini. Sudah delapan orang pejabat di lingkungan LLDIKTI yang diperiksa,” kata Rizaldi, Senin (18/5/2026). Ia menambahkan, tim kejaksaan bekerja maksimal agar kasus ini segera tuntas dengan memanggil siapa pun yang dinilai memiliki keterkaitan informasi dengan perkara tersebut.
Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Internal
Selain persoalan KIP Kuliah, Kejatisu juga mengonfirmasi adanya pengaduan masyarakat terbaru terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran internal di lingkungan LLDIKTI Wilayah I Sumut. Laporan tersebut dilayangkan oleh perwakilan masyarakat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu pada Kamis (7/5/2026).
Berdasarkan laporan dumas tersebut, terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan negara, mulai dari kegiatan pengadaan barang dan jasa hingga belanja internal. Salah satu poin yang disoroti adalah proyek renovasi ruang podcast humas dengan nilai anggaran Rp134.597.000, yang diduga diindikasikan tidak memiliki rincian teknis yang jelas.
Selain itu, laporan juga menyinggung dugaan ketidakwajaran pada pemeliharaan fasilitas serta kegiatan operasional lainnya. Dalam proses penyelidikan berjalan ini, Kejatisu telah melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut aktif, Prof. SAM, beserta jajarannya.
Kejatisu menegaskan bahwa seluruh laporan dari masyarakat akan diproses secara objektif, profesional, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(**)
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





