Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Dorr! Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Senpi Viral di Lampung

Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:12:00 AM WIB Last Updated 2026-05-09T03:12:11Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, LAMPUNG - Satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api yang sempat viral usai melepaskan tembakan saat beraksi di Kota Bandar Lampung, akhirnya berhasil diringkus polisi. Pelaku berinisial AY (32) dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena mencoba melawan saat hendak ditangkap. Kapolresta Bandar Lampung, Alfret Jacob Tilukay mengatakan, tersangka AY yang berperan sebagai eksekutor ditangkap di Lampung Timur.

Selain itu, polisi juga mengungkap fakta bahwa senjata api rakitan yang digunakan pelaku ternyata diperoleh dengan cara menyewa. Saat ini, senjata tersebut masih dibawa kabur oleh AG yang masih diburu petugas.

“Pelaku mencoba melawan saat dilakukan penangkapan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki,” kata Alfret, Jumat (8/5/2026).

Peristiwa itu bermula pada Minggu, 3 April 2026, di parkiran Toko Fantastic Tailor, kawasan Palapa, Tanjung Karang Pusat, kota setempat. Saat itu, AY yang berperan sebagai eksekutor berusaha membawa kabur sepeda motor milik karyawan toko.


Namun aksinya dipergoki korban yang langsung melakukan pengejaran. Dalam pelariannya, AY sempat tertabrak kendaraan hingga terjatuh di lokasi kejadian.

Ketika warga hendak menangkapnya, rekan pelaku berinisial AG yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) datang sambil melepaskan tembakan menggunakan senjata api rakitan ke arah warga.

“Tembakan itu membuat situasi mencekam dan dimanfaatkan kedua pelaku untuk melarikan diri dari kepungan massa sambil membawa motor curian,” jelasnya.

Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan AY di kediamannya di Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

Dari hasil pemeriksaan, AY diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas dari penjara pada Februari 2024 lalu.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Alfret.

Laporan : Subari

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "