MEDIAINDONESIA.ASIA, NTT - Perempuan bernama Yunita Olia Lasa menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Serawak, Malaysia. Saat ini, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah berupaya untuk memulangkannya ke daerah asalnya di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Korban berhasil diselamatkan setelah meminta bantuan untuk pemulangan," ujar Direktur PPA dan PPO Polda NTT Kombes Nova Irone Surentu, Rabu (20/5/2026).
Kasus TPPO itu bermula saat Yunita direkrut oleh seseorang dengan dijanjikan pekerjaan di Jakarta. Hal itu terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 Wita.
Setelah itu, ia meninggalkan rumahnya di Desa Nuapin menuju Desa Nenas, Kecamatan Fatumnasi, TTS, untuk berangkat ke Jakarta. Namun sesampainya di Jakarta, Yunita justru dibawa ke Kalimantan hingga akhirnya diselundupkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.
Setibanya di Malaysia, Yunita diduga mengalami eksploitasi dan intimidasi. Bahkan, telepon genggam dan kartu identitas miliknya dirampas oleh perekrut di Malaysia. Selain itu, Yunita juga diancam agar membayar Rp 30 juta bila ingin dipulangkan ke Indonesia.
Lantaran sulit dihubungi, keluarganya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres TTS pada 23 Maret 2026. Setelah melalui serangkaian penyelidikan baru terungkap keberadaaan Yunita di Malaysia.
Tertekan dan Ketakutan di Negeri Jiran
Menurut Nova, Yunita saat di Serawak merasa tertekan dan ketakutan. Sehingga ia berupaya melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT untuk dapat diselamatkan dan dipulangkan kembali ke kampung halamannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sejumlah personel Polda NTT langsung dikerahkan untuk berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur, KJRI Serawak, dan Divhubinter Polri untuk proses pemulangan dan upaya penyelamatan.
"Sehingga saat ini korban sudah berhasil diamankan dan ditempatkan di shelter KBRI Serawak sambil menunggu proses pemulangan ke Indonesia," tutur Nova.
Ia menegaskan Polda NTT berkomitmen memberantas jaringan TPPO yang kerap memanfaatkan masyarakat dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri. Saat ini, Ditres PPA dan PPO Polda NTT tengah menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap pihak perekrut dan jaringan yang terlibat.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja nonprosedural, terutama yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa dokumen resmi. Pastikan seluruh proses penempatan tenaga kerja dilakukan secara legal dan melalui jalur resmi," pungkas Nova.
Laporan : Wulan
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





