Notification

×

PSE

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

PDAM

Iklan

Translate

iklan kosong

Iklan tiga gambar

Ucapan Kaltara

Iklan1

.........

Translate

Jaringan Pita Cukai Ilegal di Jateng Dibongkar, Negara Selamat dari Rugi Rp38,7 M

Kamis, 21 Mei 2026 | 9:59:00 AM WIB Last Updated 2026-05-21T01:59:45Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, SEMARANG - Jaringan produksi pita cukai ilegal di Jawa Tengah dibongkar aparat gabungan. Penggerebekan ini menyasar sejumlah lokasi di Jepara dan Semarang.

Operasi gabungan membidik jaringan produksi pita cukai palsu, melibatkan aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama BAIS TNI.

Dalam operasi serentak yang dilakukan di dua kota itu, 19 orang tertangkap dalam operasi yang digelar Selasa (19/5/2026). Balasan pelaku diduga terlibat dalam produksi, hingga distribusi pita cukai palsu untuk rokok ilegal.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama mengatakan, operasi gabungan ini sebagai upaya nyata memberantas rokok ilegal di Jawa Tengah.

“Ini langkah nyata memberantas rokok ilegal yang merugikan negara dan merusak persaingan usaha,” ujar Djaka kepada wartawan di TPP Bea Cukai Tanjung Emas, Semarang, Rabu (20/5/2026).

Djaka menyebut, aparat menangkap 15 orang di Jepara saat mereka melakukan proses penempelan hologram.

Dalam operasi di wilayah Jepara yang menjadi titik produksi pita ilegal, kata Djaka, petugas menggerebek di lima lokasi. Yakni meliputi wilayah Kecamatan Mayong, Batealit dan Pecangaan.

Dari lokasi tersebut, aparat gabungan menyita 71 koli pita cukai diduga palsu, 3 koli pita cukai belum berhologram dan 2 mesin stamping foil.


"Sebanyak 15 orang ditangkap di Jepara, mayoritas sedang melakukan proses penempelan hologram, " terang Djaka.

Sementara itu, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo menambahkan, operasi yang dilakukan di wilayah Semarang menggerebek tiga lokasi di Kecamatan Gunungpati yang dijadikan percetakan pita cukai ilegal.

Menurut Priyono, sejumlah barang bukti juga disita petugas dari lokasi percetakan pita cukai palsu di Gunungpati. Barang bukti ini berupa 2 unit mesin cetak dan plat cetak pita cuka. Kemudian mesin pemotong kertas, 22 roll stiker hologram serta dokumen pemesanan pita cukai palsu.

Petugas juga menyita satu unit mobil Innova Zenix dari lokasi percetakan yang digerebek. Kendaraan itu diduga digunakan untuk distribusi pita cukai ilegal.

"Empat orang diamankan di lokasi (Gunungpati) ini, termasuk pengendali percetakan, " tukas Priyono.

Priyono memaparkan, semua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Dari pengungkapan ini, Bea Cukai setempat memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp38,7 miliar.

“Kami terus memperkuat pengawasan demi melindungi penerimaan negara dan industri yang patuh,” pungkasnya.

Laporan : Wati

Editor : Tim Redaksi

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "