Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Jual 13 Senpi Dinas, Dua Oknum Polda NTT Divonis Penjara

Kamis, 07 Mei 2026 | 11:49:00 AM WIB Last Updated 2026-05-07T03:49:00Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, NTT - Dua anggota Polda NTT, Aiptu Saiful Anwar dan Bripka Yakobis Mudin alias Jek divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang, Rabu 6 Mei 2026. Keduanya terbukti menjual senjata api (senpi) milik Polda NTT.

Aiptu Saiful divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntutnya 2 tahun penjara. Sementara, Bripka Yakobis Mudin divonis 1 tahun penjara dari tuntutan sebelumnya 1 tahun 6 bulan penjara.

"Terdakwa secara terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 306 dan pasal 488 KUHP UU Nomor 1 2023," ujar ketua majelis hakim saat membacakan vonis.

Adapun hal-hal meringankan yang menjadi pertimbangan majelis hakim diantaranya, bersikap sopan, mengakui kesalahan, tidak pernah melakukan pidana, mempunyai tanggungan keluarga dan telah dipecat dari anggota polri.

Sedangkan hal-hal yang memberangkatkan yakni, keduanya merupakan anggota polri, perbuatannya mencoreng institusi polri dan meresahkan masyarakat.


"Memerintahkan keduanya tetap dalam tahanan dengan pemotongan masa tahanan," tegas majelis hakim.

 Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan total senjata api yang dicuri dari gudang sebanyak 13 pucuk merk revolver taurus.

Dari 13 pucuk senjata itu, dua diantaranya dijual ke Bali, sementara sisanya dijual ke sesama anggota Polda NTT dengan harga variasi dari Rp 4 juta sampai Rp 10 juta.

"Saiful selaku pemegang kunci gudang bekerjasama dengan Yakobis untuk menjual senjata. Yakobis berperan sebagai pengantara, mencari pembeli," ungkap hakim dalam putusan.

Sebelumnya, Aiptu Saiful Anwar dan Bripka Yakobis Mudin alias Jek sudah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik Polda NTT.

Untuk diketahui, kasus ini melibatkan 11 anggota Polda NTT. Dalam prosesnya, 2 diantaranya hanya disanksi tuntutan ganti rugi (TGR), 2 di-PTDH dan 7 anggota lainnya hanya disanksi demosi. Merasa Tak Adil

Yakobis Mudin alias Jek, menyoroti adanya ketidakadilan dalam penanganan kasus tersebut.

Ia mengaku heran karena hanya dirinya bersama Saiful Anwar, dijatuhi sanksi PTDH, sementara anggota lain yang terlibat langsung hanya dikenai sanksi demosi.

“Saya tidak terima, karena saya sendiri yang dipecat, sementara yang lain tidak. Padahal semua terlibat dalam kasus yang sama,” tegas Jack.

Ia mengungkapkan, dari 13 pucuk senjata, ia hanya menjual 11 pucuk ke rekan anggota Polda NTT. Sementara dua pucuk senjata mereka revorver taurus dijual oleh anggota Polda NTT bernama, Steven Rozet ke Bali.

Namun, menurutnya, pihak yang terlibat dalam temuan tersebut tidak mendapatkan sanksi setimpal.

"Harusnya Steven Rozet juga dipecat, karena senjata yang dijualnya ke Bali justru menjadi barang bukti awal," jelasnya.

Ia mengaku sempat mendapat tekanan untuk mengakui seluruh kepemilikan senjata, termasuk senjata eks Timor-Timur, yang menurutnya tidak sepenuhnya benar.

“Saya dipaksa mengaku semua senjata itu milik saya, padahal yang lainnya saya tidak tahu,” ungkapnya.

Ia juga membantah pernyataan Polda NTT yang sebelumnya mengaku sudah menemukan semua senjata api.

"Itu kebohongan publik, faktanya hanya dua senjata api yang ditemukan, sisanya hilang sampai sekarang," ucapnya.

"Saya menerima dipecat dan dipidana, tapi kenapa Steven Rozet yang terlibat langsung menjual senjata ke Bali tidak dipecat? Bahkan di-patsus pun tidak. Pidanapun hanya dituntut 10 bulan," sambungnya.

Yuyun Sinlae Loe, istri Yakobis Mudin alias Jek, meminta aparat Kapolda NTT, untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kami mohon agar kasus ini diusut sampai tuntas. Masih banyak pucuk senjata yang belum ditemukan hingga saat ini,” ujarnya.

Laporan : Wulan

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "