Notification

×

PSE

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

PDAM

Iklan

Translate

iklan kosong

Iklan tiga gambar

Ucapan Kaltara

Iklan1

.........

Translate

Parkir Sembarangan di Balai Kota Depok, Puluhan Mobil ASN dan Warga Digembok Dishub

Selasa, 19 Mei 2026 | 11:21:00 AM WIB Last Updated 2026-05-19T03:21:45Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, DEPOK - Dinas Perhubungan Kota Depok melakukan operasi parkir liar dengan cara penggembokan ban kendaraan mobil di Balai Kota Depok. Puluhan kendaraan milik Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga warga terjaring operasi gembok ban, usai memarkirkan kendaraan tidak pada tempatnya.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Nita Ita Hernita mengatakan Dishub Kota Depok kembali melakukan penertiban parkir liar atau bukan pada tempatnya. Kali ini, penertiban parkir liar dilakukan di lingkungan Balai Kota Depok.

“Penertiban kali ini untuk mengedukasi agar lingkungan Pemda tertib, ASN harus parkir pada tempatnya,” ujar Nita, Selasa (19/5/2026).

Operasi gembok ban dimulai dari pintu masuk hingga area pelayanan di Balai Kota Depok. Petugas Dishub Kota Depok menemukan sejumlah mobil yang memarkirkan kendaraannya bukan pada tempatnya.

“Ada puluhan kendaraan atau mobil yang parkir bukan di tempat parkir yang telah disediakan,” jelas Nita.

Petugas Dishub yang menemukan kendaraan parkir bukan pada tempatnya, langsung melakukan penggembokan ban. Berdasarkan pendataan, terdapat mobil milik ASN dan warga yang terjaring operasi gembok ban.

“Ada kendaraan ASN dan warga yang parkir bukan pada tempatnya,” ucap Nita.


Para pemilik kendaraan yang terjaring operasi gembok ban telah diberikan edukasi akan larangan parkir bukan pada tempatnya. Operasi gembok ban dilakukan untuk meningkatkan ketertiban berkendara dan mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.

“Jangan sampai kendaraan yang parkir tidak tertib, tersenggol kendaraan lain yang melintas, serta menghambat arus lalu lintas di Balai Kota Depok,” terang Nita. Kantong Parkir Dekat Balai Kota

Nita mengungkapkan, Pemerintah Kota Depok telah menyediakan lokasi parkir kendaraan di area Balai Kota Depok. Terdapat gedung parkir yang dikhususkan untuk parkir kendaraan bagi ASN dan masyarakat.

“Jadi ASN dan warga dapat memanfaatkan gedung parkir yang sudah disediakan di sisi utara area Balai Kota Depok,” ungkap Nita.

Nita menuturkan, operasi gembok ban tidak hanya dilakukan di Balai Kota Depok, operasi gembok ban turut dilakukan di sejumlah jalan di Kota Depok. Belum lama ini, Dishub Kota Depok dan petugas gabungan dari TNI dan Polri melakukan operasi parkir liar.

“Kendaraan yang terjaring parkir liar, kerap memarkirkan kendaraannya menggunakan trotoar jalan,” tutur Nita.

Nita meminta masyarakat maupun pengguna kendaraan, dapat memarkirkan kendaraan pada tempat yang telah disediakan. Dishub Kota Depok akan menindak tegas terhadap pemilik kendaraan yang kedapatan parkir menggunakan bahu jalan, sehingga berpotensi terjadinya kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas.

“Selain gembok ban, kami turut melakukan pengempesan ban terhadap motor yang parkir bukan pada tempatnya,” pungkas Nita.

Laporan : Mintra

Editor : Riska

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "