Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Polda Lampung Sita Puluhan Kantong Emas dari Toko JSR

Rabu, 13 Mei 2026 | 12:32:00 PM WIB Last Updated 2026-05-13T04:32:04Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, LAMPUNG - Polisi menyita puluhan kantong perhiasan emas dari toko perhiasan JSR di Bandar Lampung. Direskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan, penyitaan terkait penyidikan dugaan tindak pidana illegal mining yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal di lahan HGU PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan.

“Yang jelas kita tahap penyidikan, tahapnya adalah melakukan penyitaan sesuai penetapan dari pengadilan untuk kasus tindak pidana illegal mining yang ada kaitannya dengan toko JSR,” kata Heri, Selasa (12/5/2026).

Dalam tahap awal penyitaan, penyidik mengamankan sekira 70 kantong berisi berbagai jenis perhiasan emas, mulai dari cincin hingga aksesoris lainnya. Polisi menyebut jumlah barang bukti masih sangat besar sehingga proses penyitaan akan dilakukan bertahap.

“Sudah beberapa barang bukti yang kita amankan, dan ini pun akan melakukan tahap kedua penyitaan,” jelasnya.

Menurut Heri, penyidik telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk kejaksaan, saksi ahli hingga Pegadaian untuk menghitung total berat dan nilai emas yang disita. Meski demikian, kepolisian belum dapat memastikan total berat keseluruhan barang bukti lantaran proses penghitungan masih berlangsung hingga dini hari.


“Untuk bruto atau berat keseluruhannya nanti kita sampaikan setelah selesai,” lanjutnya.

Heri juga mengungkapkan, status hukum pemilik toko JSR kini telah ditingkatkan menjadi tersangka usai proses penyitaan dilakukan.

“Kalau sudah penyitaan berarti sudah tersangka,” tegasnya.

Polda Lampung turut membuka kemungkinan adanya penyitaan lanjutan hingga tahap ketiga seiring pengembangan kasus tambang emas ilegal tersebut.

Dalam pengembangan perkara, polisi sejauh ini telah menetapkan sekitar 20 tersangka dari berbagai klaster kasus, mulai dari pelaku tambang, penampung hingga pihak yang diduga terhubung dengan distribusi emas ilegal.

“Tersangka awal 14, kemudian ada pengembangan tambah 2, penampung 3, tambah JSR 1. Jadi sekitar 20, bahkan bisa lebih ke depan,” rincinya.

Dia memastikan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi tambang ilegal lain maupun pihak-pihak tambahan yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Yakinlah kami masih terus mendalami dan mengembangkan perkara, mohon doa dan dukungannya,” tandasnya.

Laporan : Subari

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "