Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Selamat datang di Portal Mediaindonesia.asia, Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Sidang Air Keras Aktivis KontraS: Hakim Perintahkan Oditur Hadirkan Andrie Yunus

Rabu, 06 Mei 2026 | 12:02:00 PM WIB Last Updated 2026-05-06T04:02:54Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Pengadilan Negeri Militer Jakarta kembali menggelar sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, Rabu (6/5/2026). Dalam persidangan, hakim kembali memerintahkan oditur militer untuk menghadirkan Andrie Yunus.

Sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi hari ini digelar dengan menghadirkan empat terdakwa, yakni Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Saat sidang baru dibuka, hakim menanyakan kepada Oditur tentang kehadiran Andrie Yunus.

"Saya bertanya untuk perkembangan untuk pemanggilan Saudara Andrie?" tanya Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan, Rabu (6/5/2026). Oditur menjawab sudah mengirimkan surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait hal tersebut. "Siap. Mohon izin Yang Mulia, kami sudah melayangkan surat permohonan untuk menjadi saksi tambahan pada hari ini kepada LPSK, yaitu pada tanggal 30 April surat itu kami kirimkan kepada LPSK," ujar Oditur.

"Kemudian pada tanggal 4 Mei, LPSK menjawab surat kami, Saudara Andrie Yunus belum bisa hadir sebagai saksi di persidangan ini, sebagai saksi tambahan di persidangan ini, karena masih akan menjalankan tindakan medis yang direncanakan dokter untuk merawat sesuai keperluannya," tambahnya.


Hakim lalu bertanya tindakan medis apa yang dijalani oleh Andrie Yunus.

"Informasi dari LPSK, operasi pencangkokan kulit," jawab Oditur.

Oditur menambahkan akan terus mengupayakan agar Andrie bisa memberikan keterangan di persidangan, baik hadir secara langsung maupun secara daring setelah diperintahkan hakim menghadirkan Andrie pada sidang berikutnya, Rabu 14 Mei 2026 mendatang.

Hakim menegaskan, jika Andrie tak bisa hadir secara fisik, majelis yang akan datang ke rumah sakit untuk meminta di tempat.

"Misal tidak bisa hadir juga pakai Vicon, nanti kita yang ke sana. Kita melaksanakan pemeriksaan di tempat," kata hakim. "Siap," jawab oditur.

Dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta Oditur Militer II-07 Jakarta menghadirkan aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat anggota TNI. Bahkan jika tidak bisa, pihaknya mengancam jemput paksa.

"Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berarti majelis hakim dalam ini hakim ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," kata Fredy pada sidang 29 April 2026.

Laporan : Mirna

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "