MEDIAINDONESIA.ASIA, JAWA TENGAH - Terduga pelaku berinisial AS yang mencabuli puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo Pati, ternyata hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
Fakta itu terungkap saat pelaku yang juga pendiri Ponpes yang berlokasi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu Pati ini, ternyata mangkir saat dipanggil tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrssta.
Terduga predator seksual ini tidak hadir untuk menjalani proses pemeriksaan di Polresta Pati, pada Senin (4/5/2026). Mangkirnya terduga pelaku ini, semakin menguatkan isu yang beredar bahwa tersangka kabur dari kejaran polisi.
Mangkirnya tersangka tersebut pun dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin.
"Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap AS (terduga pelaku) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin kemarin. Namun yang bersangkutan mangkir, " ujar Ipda Hafid saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (5/6/2026).
Terkait keberadaan terduga pelaku, Hafid mengaku belum mengetahui secara detail. Pihaknya segera berkoordinasi dengan tim penyidik PPA Polresta Pati terkait keberadaan tersangka.
Penetapan status tersangka kepada terduga pelaku pencabulan kepada anak di bawah umur ini, dilakukan polisi pada 28 April 2026 lalu. Meski telah ditetapkan tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap AS.
Untuk saat ini, imbuh Hafid, pihak penyidik menyampaikan akan melakukan pemanggilan kedua kepada tersangka pada tanggal 7 Mei 2026.
"Apabila (terduga pelaku) masih tidak hadir, akan dilakukan upaya jemput paksa sesuai dasar KUHAP," tukas Hafid .
Untuk diketahui, kasus ini terungkap saat salah satu korban buka suara atas kejadian yang menimpanya pada 28 April 2024. Selanjutnya dilaporkan ke polisi pada 8 Juli 2024, namun hingga kini terduga pelaku tak kunjung ditahan.
Pihak kuasa hukum korban, Ali Yusron pun menduga bahwa lambannya pengusutan kasus ini, disinyalir adanya permintaan upaya damai dari terduga pelaku AS.
Ali mengaku diberikan mandat sebagai kuasa hukum korban, usai pengacara sebelumnya mencabut kuasanya.
"Sebetulnya ini (korban) sudah ada kuasa hukum terdahulu. Namun entah kenapa dicabut kuasa hukumnya. Kemungkinan ada dugaan kami, win-win solution," tuturnya.
Ali pun terang terangan menyebut sempat diminta tersangka untuk berdamai. Ia sempat disodori uang Rp400 juta untuk tidak melanjutkan perkara itu. Namun keinginan tersangka itu ditolak Ali.
Ali menegaskan siap mengawal perkara yang menimpa korban, hingga berkasnya dinyatakan P21 dan dilimpahkan hingga ke meja pengadilan.
"Kemarin, ini saya tandatangani tiga bulan lalu (sebagai pengacara korban) juga ditawari win-win solution. Saya juga ditawari uang sebetulnya Rp300 juta dan Rp400 juta, itu saya tolak semua." ungkap Ali kepada wartawan.
Oleh : Wati
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





