MEDIAINDONESIA.ASIA, KOTA BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan mengambil langkah awal menyikapi dugaan kasus pelecehan yang menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Nesan Sujana, yang menjabat sebagai Kasatpol PP Kota Bekasi.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan rapat koordinasi bersama jajaran Asda 1, Asda 2, Asda 3, Inspektorat, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk membahas langkah penanganan.
Harris mengatakan, hingga saat ini Pemkot Bekasi belum bertemu langsung dengan pihak yang bersangkutan maupun menerima laporan resmi, karena informasi dugaan tersebut masih berkembang melalui pemberitaan media.
“Informasi yang kami terima baru dari media. Karena itu kita perlu memanggil pihak-pihak terkait, baik yang merasa menjadi korban maupun pihak yang dituduhkan, untuk melakukan klarifikasi,” ujar Abdul Harris.
Ia menyebut pemanggilan terhadap para pihak akan dilakukan dalam waktu dekat untuk memastikan fakta dan mengetahui sejauh mana dugaan peristiwa tersebut terjadi.
Terkait pernyataan terduga pelaku yang menyatakan siap melakukan sumpah pocong sebagai bentuk pembelaan, Harris menyebut hal tersebut merupakan hak pribadi. Namun, Pemkot Bekasi tetap akan mengedepankan proses klarifikasi dan pemeriksaan sesuai aturan.
“Kalau soal sumpah pocong itu hak pribadi sebagai bentuk pembelaan. Tetapi pemerintah tidak memfasilitasi hal tersebut. Yang terpenting adalah kita dudukkan persoalan ini secara jelas,” katanya.
Harris juga menegaskan Pemkot Bekasi akan tetap berpegang pada aturan dan menghormati proses hukum maupun asas praduga tak bersalah. Jika nantinya hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN.
“Kalau terbukti ada pelanggaran, tentu ada tindakan sesuai aturan. Kita akan melihat tingkat pelanggarannya, apakah masuk kategori sedang atau berat,” jelasnya.
Mengenai kemungkinan penonaktifan atau pencopotan jabatan sementara terhadap oknum ASN tersebut, Harris menyatakan saat ini belum dilakukan karena proses masih berada pada tahap awal.
“Untuk saat ini belum ada nonjob, karena masih tahap investigasi awal. Setelah ada pemeriksaan dan ditemukan indikasi kuat, langkah selanjutnya akan ditentukan sesuai aturan,” pungkasnya.
Pemkot Bekasi memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara objektif demi menjaga keadilan bagi semua pihak.
Liputan : Ode
Editor : Andi
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini




